Pasal Utang Berujung Dijeruji Besi
PALI, Js.com - Polres PALI Polda Sumsel, melalui Unit Reskrim Polsek Talang Ubi menggelar ungkap kasus perkara Penganiayaan terhadap anak.
Sebagaimana yang dimaksud dalam Unsur Pasal 80 ( 2 ) Jo Pasal 76c,Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Seorang pria berusia 20 (Dua Puluh) tahun gelap mata menusuk temannya sendiri,lantaran ditantang korban bernama DL (17) berkelahi,karena saat ditagih hutang sebesar Rp 50.000.( lima puluh ribu rupiah ) dijalan umum Talang Setuntung Desa Sukamaju Kecamatan Talang Ubi kabupaten PALI,pelaku belum bisa membayar hutangnya karena sedang tak memiliki uang.
Kemudian Korban merasa emosi karena uangnya belum juga dikembalikan oleh pelaku,ia lalu menantang pelaku untuk berkelahi,namun tak diladeni oleh pelaku sambil menuju pulang ke rumahnya,kemudia pelaku kembali lagi menemui korban sambil membawa senjata tajam berjenis pisau,lalu menusuk korban sebanyak 2(dua) kali.
M.Rio Febriansyah Bin M.Apriansyah (20) yang berprofesi sebagai petani dan tinggal didusun 3 (Tiga) Desa Sukamaju Kecamatan Talang Ubi,Kabupaten PALI Provinsi Sumatera Selatan.
Ia diamankan Polisi bedasarkan LP / B / 15/ VII/ 2023 / SPKT / Polsek Talang Ubi / Polres PALI / Polda Sumsel, tanggal 29 Juli 2023,dengan waktu kejadian pada Sabtu tanggal 29 Juli 2023 sekira pukul 19.30 Wib,yang berlokasi di Talang Sei Untung Desa Sukamaju Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI,dikarenakan diduga telah melakukan penganiayaan terhadap korban bernama DL Bin Sup (17).
Dijelaskan Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K.,M.H,didampingi oleh Kapolsek Talang Ubi KOMPOL A.Darmawan,S.H.,melalui Kanit Reskrim Polsek Talang Ubi IPTU Taufik Hidayat, S.H.,selain mengamankan tersangka,turut diamankan juga beberapa barang bukti.
"Betul,atas perintah pimpinan,Alhamdulillah selain berhasil mengamankan terduga pelaku,kita juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam dengan Nopol BE 5591 D,dan 1 ( satu ) bilah pisau panjang 30 ( tiga puluh) cm,bergagang kayu serta bersarung kulit warna coklat,"jelas IPTU Taufik Hidayat,S.H.
Ditambahkannya,luka tusuk yang dialami korban DL Bin SUP (17) yang beralamat sama dengan pelaku di Dusun 3 Desa Sukamaju Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI mengenai punggung sebelah kiri dan kanan.
Setelah melakukan penganiayaan itu,lalu pelaku melarikan diri dan korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Talang Ubi selanjutnya di rujuk ke RSUD DR. H. M Rabain Muara Enimi, atas kejadian pihak keluarga Korban melapor ke Polsek Talang Ubi untuk di tindak lanjuti.
Setelah menerima laporan,Unit Reskrim Polsek Talang Ubi langsung menggelar penyelidikan dan pendekatan secara persuasif dan humanis,meminta kepada keluarga pelaku agar mau membujuk pelaku menyerahkan diri ke Polsek Talang Ubi.
"Alhamdulillah,hasilnya pelaku M.Rio Febriansyah Bin Apriansyah akhirnya mau menyerahkan diri dan datang ke Polsek Talang Ubi diantar oleh Saksi bernama Hendri,kemudian Pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Talang Ubi dan ia mengakui perbuatannya,"pungkas Kanit Reskrim Polsek Talang Ubi pada Senin (31/07/2023) kepada awak media ini. (Re)