Ogan Ilir

Penilaian Faktual Standarisasi LPSE Ogan Ilir oleh Tim Penilai Standarisasi LKPP RI

Inderalaya

Guna meningkatkan Pengadaan Barang dan Jasa yang kredibel perlu adanya upaya untuk menjamin peningkatan kualitas Layanan Pengadaan Secara Elektronik melalui peningkatan proses perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan perbaikan kualitas pengelolaan layanan, kapasitas, dan keamanan informasi LPSE.

Berdasarkan Peraturan Kepala LKPP
Nomor 9 Tahun 2015, diperlukan tolak ukur berupa pedoman tertulis yang dibakukan mengenai proses penyelenggaraan pelayanan LPSE yang terdiri dari 17 standar.

LPSE kabupaten Ogan Ilir telah memenuhi 12 standar dan saat ini terdapat 5 standar yang belum terpenuhi antara lain Standar Pengelolaan Keamanan, Standar Keamanan Operasional Layanan, Standar Pengelolaan Server dan Jaringan, Standar Pengelolaan Kepatuhan, dan Standar Penilaian Internal.

Penilaian Faktual Standarisasi LPSE Kabupaten Ogan Ilir dilaksanakan secara daring melalui Aplikasi Zoom pada Rabu 09 Agustus 2023 yang diikuti oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa dan seluruh Personil Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Ogan Ilir oleh Tim Penilai Standarisasi LKPP RI.

Kabag UKPBJ Ogan Ilir Kiki Sumarce

"Penilaian ini sangat penting sebagai standar  dan wajib diikuti Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa dan seluruh Personil Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Ogan Ilir oleh Tim Penilai Standarisasi LKPP RI,"katanya. #prima

5 1 vote
Article Rating

Related Articles

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Back to top button