Tim UKL III Polres Pali Gelar Giat KRYD Razia Terpadu Untuk Mencegah Terjadinya Gangguan Kamtibmas
PALI, JS.com_ Tim Unit Kecil Lengkap III (UKM III) Polres PALI,kembali menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan ( Razia Terpadu) dalam Pencegahan Pekat, 3C (Curat, Curas dan Curanmor) dan Gangguan Kamtibmas lainnya,pada Sabtu Malam (26/08/2023).
Giat ini digelar berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,lalu Surat Kapolda Sumsel Nomor : 1818/IV/2017, tanggal 05 April 2017 tentang petunjuk pelaksanaan razia,dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2019 tentang Sistem dan Standar Keberhasilan Operasi Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor : STR/217/V/PAM.1.1/2020 tanggal 28 Mei 2020 tentang Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka antisipasi Tindak Pidana maupun kemacetan lalu lintas dan antisipasi penyebaran Covid-19.
"Ditambah Surat Perintah Kapolres Pali Nomor : Sprin/1116/VIII/OPS 1.2.3/2023, tanggal 11 Agustus 2023 perihal Razia terpadu dalam rangka antisipasi Pekat, gangguan 3C, Kamtibmas di wilayah hukum Polres Pali," Ujar Pimpinan Apel KRYD IPTU Supratman didampingi Perwira serta Personil Polres Pali yang terseprin pada Tim UKL III,sekira pukul 20.30 Wib.
Adapun Jumlah pers yang ikut melaksanakan kegiatan KRYD Razia Terpadu dengan kekuatan : 40 Personil Polres Pali.
"Dalam giat ini kita melakukan pemeriksaan kendaraan R2 maupun R4 yang melintas di Jln Simpang Polres Pali Kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Pali dengan cara memeriksa surat-surat kendaraan berupa SIM, STNK, BPKB dan KIR terhadap pemilik kendaraan tersebut,"lanjutnya.
Selain itu juga,memberikan himbauan pengendara R2 dan R4, agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas setiap berkendara serta menghimbau apabila tidak memiliki kepentingan mendesak agar segera pulang kerumah.
"Hasil dari giat yang kita gelar ini masih ditemukan pengemudi baik R2 maupun R4 yang sepertinya masih kurang peduli terhadap Peraturan berlalu lintas, dalam pelaksanaan KRYD masih ada pengendara tanpa dilengkapi surat kelengkapan kendaraan dan masih ditemukan pengendara yang tidak menggunkan helm standar SNI,"tambah Perwira pengawas KRYD ini.
Selanjutnya Tim UKL III memberikan himbauan dan teguran terhadap pemilik kendaraan,agar mematuhi peraturan Lalulintas serta diharapkan jika tidak ada keperluan/urusan yang tidak begitu penting,agar segera pulang kerumah masing-masing guna pencegahan terjadinya korban pelaku kriminal.
Sebagian besar pelaku pelanggar lalu lintas jelasnya,banyak yang tidak menggunakan helm dan tidak memakai safety belt pada Mobil dan juga tidak melengkapi surat-surat kendaraan baik R2 maupun R4.
"Tim UKL III melakukan apel Konsolidasi disimpang tiga Polres Pali guna annev Pelaksanaan giat KRYD Razia terpadu," pungkasnya.
( Red)