BeritaEkonomi - BisnisNasonal

BI Pastikan Uang Rp10.000 Tahun Emisi 2005  Bergambar Rumah Limas Masih Berlaku 

Palembang - Bank Indonesia memastikan bahwa uang Rp10.000 tahun emisi 2005 bergambar rumah limas sampai saat ini masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI.
 
Marlison Hakim Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia mengatakan,hingga saat ini uang rp10.000 masih dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran yang sah.
 
"Kita berharap masyarakat jangan resah atau takut untuk menggunakan uang tersebut dalam melakukan transaksi," kata Marlison, pada rilis yang di terima, Jumat (4/10/2024).
 
Masih kata Marlison, hingga saat ini Bank Indonesia masih terus melakukan edukasi agar tidak menolak saat melakukan pembayaran atau transaksi saat menggunakan uang bergambar rumah limas tersebut.
 
Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 UU Mata Uang No.7 Tahun 2011, disebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak Rupiah yang digunakan dalam transaksi pembayaran di NKRI, kecuali apabila merasa ragu akan keaslian Rupiah tersebut.
 
Masih kata Marlison, apabila masyarakat ingin mengetahui masa berlaku uang rupiah bisa langsung melihat informasi melalui sosial media dan website Bank Indonesia (https://www.bi.go.id/id/rupiah/gambar-uang/default.aspx) atau dapat menghubungi contact center BI Bicara di 131 atau Email  bicara@bi.go.id atau langsung kantor perwakilan Bank Indonesia terdekat.
 
Sebelumnya, Bank Indonesia Kantor Perwakilan Sumsel melakukan memorabilia uang pecahan Rp 10.000 tahun emisi 2005 di Museum Negeri Sumsel pada Kamis (3/10/2024).
 
Selanjutnya ada pemberitaan terkait uang Rp10.000 tahun emisi 2005 sudah tidak berlaku lagi.(fie)
0 0 votes
Article Rating

Related Articles

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Back to top button