Bawaslu Ogan Ilir Gagas Kesepakatan Partai Politik Untuk Tidak Kampanye Sebelum Tahapan Kampanye
Partai Politik peserta pemilu tingkat Kabupaten Ogan Ilir sepakat untuk tidak berkampanye sebelum tahapan kampanye dimulai, kesepakatan tersebut dilakukan saat kegiatan Rapat Koordinasi Penyamaan Persepsi Terkait Sosialisasi Peserta Pemilu Sebelum Tahapan Kampanye Pemilu 2024 yang dilaksanakan oleh Bawaslu Ogan Ilir pada selasa (31/10/2023) di Kantor Sekretariat Bawaslu Ogan Ilir.
Adapun ada 4 poin kesepakatan terkait kepatuhan pelaksanaan sosialisasi peserta Pemilu sebelum tahapan kampanye, yaitu yang pertama agar peserta pemilu tidak melakukan kampanye dalam bentuk apapun sebelum tahapan kampanye dimulai. Kedua Tidak memasang dan menyebarkan alat peraga menyerupai alat peraga kampanye yang memuat unsur ajakan dan melanggar aturan lain yang berlaku sebelum tahapaan kampanye.
Ketiga Menertibkan alat peraga sosialisasi yang tidak sesuai ketentuan secara mendiri, dan yang keempat Partai Politik menerima dan tidak akan melakukan upaya hukum jika Bawaslu Ogan Ilir beserta stakeholder terkait melakukan penertiban alat peraga sosialisasi yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam kegiatan Rapat Koordinasi Penyamaan Persepsi tersebut dihadiri juga oleh anggota Bawaslu Sumsel Ahmad Nafi, hadir sebagai pemateri Nafi menjelaskan secara detail ketentuan peraturan mengenai masa sosialisasi sebelum tahapan kampanye dimulai. Ia berpesan kepada Partai Politik agar menahan diri untuk tidak memasang alat peraga sosialisasi yang mengandung unsur ajakan pada saat ini, karena tahapan kampanye pemilu baru akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 mendatang cetusnya.
Anggota Bawaslu Ogan Ilir Muhammad Uzer menyampaikan bahwa Bawaslu Ogan Ilir telah menginstruksikan kepada jajaran Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa untuk melakukan pendataan terhadap alat peraga sosialisasi yang terpasang di seluruh wilayah Ogan Ilir. Dari hasil pendataan tersebut disimpulkan bahwa mayoritas alat peraga sosialisasi yang terpasang di wilayah Ogan Ilir dikategorikan melanggar karena memenuhi unsur kampanye atau ajakan dan juga melanggar pemasangan di tempat yang dilarang.# Humas Bawaslu Ogan Ilir/prima/rel