Ogan Ilir

Diduga Salahi Aturan, Pemkab Ogan Ilir Bakal Panggil Warga yang Timbun DAS

 

Inderalaya

Diduga aktivitas ilegal pematokan untuk penimbunan Daerah Aliran Sungai (DAS), tampak terlihat di Sungai Bobosan antara Desa Beti dan Desa Meranjat III Kecamatan Indralaya Selatan, Senin, 13 November 2023.

  

Mendapati laporan adanya sebuah aktivitas yang diduga akan menimbun DAS, membuat Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir melalui Dinas Perikanan bergerak cepat untuk meninjau lokasi yang dimaksud.

Menurut Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Ogan Ilir Bustanul Arifin, Senin 13 November 2023 bahwa setelah dilakukannya pengecekan ke lapangan, ternyata benar adanya informasi yang disampaikan oleh masyarakat tersebut.

"Kita sudah mengecek langsung dan benar adanya. Di lokasi kita temukan tumpukan tanah yang diduga akan ditimbun ke sungai," kata Bustanul.

Kadin Perikanan Bustanul Arifin menunjuk lokasi DAS yang diduga dilakukan pematokan untuk penimbunan ilegal

Ditambahkan Kadin Perikanan Bustanul, adanya penimbunan aliran sungai ini akan berdampak pada populasi yang terdapat di dalam sungai tersebut menjadi terganggu.

"Apalagi sudah ada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang sungai, yang tidak memperbolehkan menimbun aliran sungai," sebutnya.

Dan berdasarkan aturan yang ada, bahwa para pelaku penimbunan aliran sungai bisa saja berhadapan dengan sanksi hukum bahkan ganjarannya bisa ditindak pidana.

"Terkait hal ini, kami akan memanggil siapa pemilik proyek ini untuk diberikan pemahaman, karena aktivitas ini telah melanggar aturan,. Kok bisa DAS mau ditimbun, bingung saya?," tegasnya.

Kepala Desa Beti Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir Angga Arafat mengatakan, bahwa proyek penimbunan aliran sungai tersebut diduga dilakukan seseorang yang bernama Iyon.

"Pemilik tanah tersebut bernama Iyon, beliau mengaku sudah membeli tanah itu dengan harga ratusan juta pada tahun 2023 ini," jelasnya.

Menurut Angga, surat perjanjian jual beli tanah pada waktu itu ditanda tangani oleh Kades Meranjat pada saat terdahulu.

"Pemilik tanah ini sempat menemui saya, meminta agar surat tersebut disahkan, tapi saya tolak karena tanah tersebut adalah daerah aliran sungai. Bahkan ukuran tanah yang dibelinya 15x200 meter. Masak DAS mau dibangun, ilegal itu. Bagaimana kalau nanti banjir, biota sungai banyak yang mati dan dampak amdal lainnya,?,"ujarnya

Untuk itu, Angga meminta kepada pihak Pemkab Ogan Ilir dan pihak kepolisian untuk segera bertindak, terhadap aktivitas penimbunan DAS ilegal tersebut

"Saya meminta kepada Pemkab Ogan Ilir dan pihak kepolisian agar ditindak kegiatan ini. Kalau didiamkan saja bisa berbahaya ini," tegasnya #prima

0 0 votes
Article Rating

Related Articles

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Back to top button