Sidang Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PT SBS, Kuasa Hukum Terdakwa: Kerugian Keuangan Negara Dimana?
Palembang
Sidang pembuktian perkara kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sejahtera (SBS) oleh PT Bukit Asam (PT BA), kembali bergulir di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Jumat 5 Januari 2024.
Dalam perkara ini menjerat lima orang terdakwa, yakni AP, MI, SI, TI serta NT.
Pada agenda sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel kembali menghadirkan saksi-saksi di persidangan untuk memberikan keterangan di hadapan lima majelis hakim diketuai Pitriyadi SH MH.
Dua saksi yakni Danang Sudirja mantan Dirut PT BMI dan Suherman Direktur SDM PT BA, memberikan keterangan masih terkait proses akuisisi saham yang saat ini jadi permasalahan hukum.
Dari keterangan saksi di persidangan, tim kuasa hukum terdakwa Gunawan Wibakso SH MH menilai bahwa keseluruhan proses akuisisi saham telah sesuai dengan peraturan.
Didampingi Nila Prjana Paramita SH MH dan KM Ridwan Said SH, Gunawan menjelaskan setidaknya ada beberapa poin penting yang disampaikan saksi di persidangan.
Pertama, kata Gunawan, mengenai bukti-bukti semula yang disebutkan dalam dakwan penuntut umum itu tidak ada, tapi nyatanya semua ada.
Lalu, yang kedua, sebagaimana keterangan saksi di persidangan adanya proses akuisisi saham PT SBS oleh PT BMI ini senyatanya malah membawa keuntungan besar buat PT BA.
"Bahkan, saksi Danang menyampaikan bahwa, sebagai direktur PT BMI dia merasa bangga adanya akuisisi saham ini karena bermanfaat begitu besar kepada PT BA," ujar Gunawan Wibakso.
Disebutkannya, dari pernyataan saksi tersebut menjadi janggal lantaran dalam dakwaan penuntut umum menyebut adanya kerugian negara.
Karena, lanjutnya didalam dakwaan penuntut umum ada kerugian negara yang berasal dari PTBA namun laporan pemeriksaan dan laporan keuangan tidak pernah dibuktikan dalam persidangan.
Disebutkannya, sejak adanya akuisisi terhadap saham PT SBS begitu banyak keuntungan yang didapat selain dari sisi finansial dan dari sisi bargaining power.
"Posisi tawar PTBA didalam bisnis pertambangan menjadi tidak terbelenggu oleh perusahaan jasa pertambangan lainnya seperti PT PAMA," katanya.
"Lantas, terjadinya kerugian negara itu dimana itu yang belum terungkap hingga saat ini," tambahnya.
Maka dari itu, kata Gunawan dirinya juga meminta kepada majelis hakim agar laporan mengenai kerugian negara itu bisa ditunjukkan ke muka persidangan.
Lebih lanjut dikatakannya, sebagaimana BAP dari ahli yang menghitung kerugian negara ada satu komponen yang dihitung sebagai kerugian negara yakni adanya ekuitas negatif.
"Padahal ekuitas negatif dalam akuntansi manapun itu tidak termasuk dalam kategori yang diperhitungkan dalam menentukan kerugian negara," ujarnya.
Menurutnya, itu semua akan dibuktikan nanti dipersidangan bahwa dalam proses akuisisi saham tidak ada kerugian keuangan negaranya.
Persidangan pembuktian perkara kasus dugaan korupsi akusisi saham PT SBS oleh PT BA melalui PT BMI akan dilanjutkan pada pekan depan, dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi.
Untuk diketahui, para terdakwa dalam dakwaan Jaksa Kejati Sumsel dijerat dengan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Tindak pidana korupsi yang dimaksud, di antaranya tidak melakukan proses akuisisi saham PT SBS oleh perusahaan pertambangan BUMN di Sumsel sebagaimana prosedurnya.
Lalu, para terdakwa juga didakwa tidak menerapkan studi kelayakan terhadap proses akuisisi saham, sehingga diduga telah merugikan keuangan negara yang cukup fantastis, yakni senilai Rp162 miliar.
Pada perkara ini, kelima terdakwa oleh JPU disangkakan melanggar, Primair Pasal 2 Ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.#prima