Ogan Ilir

Puluhan ASN Ogan Ilir Hadiri Sosialisasi Netralitas ASN Pada Pemilu 2024 Yang Diselenggarakan KPU

 

Inderalaya

Puluhan ASN Kabupaten Ogan Ilir menghadiri sosialisasi netralitas dalam pemilu yang diselenggarakan KPU Ogan Ilir. Sekda Kabupaten Ogan Ilir Muhsin Abdullah menegaskan ASN merupakan bagian dari penyelenggara negara yang harus menjaga netralitas pada Pemilu 2024.

Sekda H Muhsin Abdullah

Hal ini disampaikan Muhsin usai sosialisasi netralitas penyelenggara negara pada Pemilu 2024 yang diadakan KPU Ogan Ilir.

"ASN harus netral. Tidak memihak kepada salah satu calon yang ikut kontestasi Pemilu," tegas Muhisn di Tanjung Senai, Indralaya, Rabu (17/1/2024).

Muhsin mengaku telah menyampaikan kepada seluruh ASN di Ogan Ilir agar komitmen menjaga netralitas demi Pemilu kondusif.

Menurut Muhsin, netralitas ASN pada Pemilu 2024 benar-benar dipantau ketat oleh pemerintah pusat. 

Hal ini dibuktikan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) lima menteri tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN.

Selain SKB tersebut, netralitas ASN saat Pemilu juga diatur dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. 

Disebutkan pada Pasal 9 Ayat 2 berbunyi : "Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik".

Selain itu, dalam lampiran kedua SKB poin 7 berbunyi : "ASN dilarang mengunggah bentuk dukungan terhadap kandidat tertentu ke media sosial".

Pelanggar aturan itu diancam sanksi disiplin berat yang tertuang dalam Pasal 8 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

Sanksi disiplin berat terdiri dari penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan selama 12 bulan, hingga pemberhentian dari PNS.

"Kalau ada pelanggaran, bisa dikenakan sanksi disiplin. Sanksi berat bisa berhenti dari ASN, namun dilihat dulu sejauh mana tingkat pelanggarannya," jelas Muhsin.

Ketua KPU Ogan Ilir Masjidah

Ketua KPU Ogan Ilir Masjidah menyebut sosialisasi netralitas penyelenggara negara pada Pemilu sengaja dilakukan mengingat saat ini sedang masa kampanye.

"Sosialisasi ini berdasarkan Undan Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu Tahun 2024," terang Masjidah.

KPU Ogan Ilir juga mengundang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terdiri dari Polri, Kejaksaan dan Bawaslu.

"Kiranya semua pihak memahami peraturan yang sudah ditetapkan Undang Undang terkait netralitas Pemilu 2024," kata Masjidah.#prima

0 0 votes
Article Rating

Related Articles

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Back to top button