Palembang

Terkini Kasus Korupsi Akuisisi Saham PT SBS, Saksi: SBS Sangat Layak Dibeli

 

Sidang pembuktian perkara korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam TBK (PT BA), melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI), kembali bergulir di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat, 26 Januari 2024.
Dua orang saksi yang dihadirkan dihadapan majelis hakim adalah Direktur investment PT Bahana Securities RE Rudy Widjanarka dan Managing Partner Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) Ruky, Safrudin & Rekan, Rudi Muhamad Safrudin.

Pengacara Gunadi dan tim saat diwawancarai

Para saksi menyebut PT Satria Bahana Sarana (SBS) sangat layak diakuisi dalam rangka investasi PTBA. Dalam sidang itu Rudi menjelaskan perbedaan antara akuisisi dan investasi. “Tidak semua investasi itu akuisisi. Tapi akuisisi itu pasti investasi,” kata Rudi, Jumat, 26 Januari 2024.
Usai persidangan, Gunadi Wibakso kuasa hukum para terdakwa mengatakan investasi yang dilakukan oleh PT Bukit Asam melalui pendirian anak usaha PT Bukit Multi Investama (BMI) yang kemudian mengakuisisi SBS layak dilakukan. Menurut Gunadi setelah sidang berjalan memeriksa 16 saksi, kesaksian mengerucut pada satu poin, proses akuisisi SBS oleh BMI telah sesuai dengan rencana jangka panjang PTBA.
"Telah dilakukan pengkajian awal baik secara internal PTBA dan konsultan internal dan hasilnya, SBS layak diakuisisi PT BMI karena punya prospek di masa depan," tandasnya. “Akan kami ungkap fakta yang sebenarnya dalam sidang Senin pekan depan."
Untuk diketahui, para terdakwa dalam dakwaan Jaksa Kejati Sumsel dijerat dengan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Adapun dalam perkara menjerat empat orang terdakwa yaitu, Milawarma (mantan Direktur Utama PT BA), Nurtima Tobing (mantan Analis Bisnis Madya PT BA yang juga Wakil Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA).
Kemudian, Anung Dri Prasetya (mantan Direktur Pengembangan Usaha PT BA), Saiful Islam (Ketua Tim Akuisisi Penambangan PT BA).

Tindak pidana korupsi yang dimaksud, diantaranya tidak melakukan proses akuisisi saham PT SBS oleh perusahaan pertambangan BUMN di Sumsel sebagaimana prosedurnya.

Lalu, para terdakwa juga didakwa tidak menerapkan studi kelayakan terhadap proses akuisisi saham, sehingga diduga telah merugikan keuangan negara yang cukup fantastis, yakni senilai Rp162 miliar.
Pada perkara ini, kelima terdakwa oleh JPU disangkakan melanggar, Primair Pasal 2 Ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.#hen

0 0 votes
Article Rating

Related Articles

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Back to top button