Palembang

Ahli Hukum Bisnis: Keterbukaan Publik harus Dilakukan Ketika sudah di Akuisisi

 

Palembang

Sidang dugaan perkara korupsi akuisisi kontraktor tambang batu bara PT Satria Bahana Sarana (PT.SBS) oleh anak perusahaan PT Bukit Asam Tbk (PT.BA) yaitu PT Bukit Multi Investama (BMI) kembali berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda sidang lanjutan menghadirkan Ahli, Kamis (7/4/2024).

 

Sidang diketuai oleh majelis hakim Pitriadi SH MH didampingi empat hakim anggota, dihadiri tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muara Enim, serta menghadirkan empat orang Ahli dan salah satunya dihadirkan melalui online.

Salah satu Ahli ekonomi strategi yaitu Prof.Sidik Priadana MS dalam kesaksian mengatakan, bahwa dirinya pernah di BAP oleh pihak Kejaksaan, dirinya menjelaskan, terkait prinsip pengelolaan perusahaan harus memiliki tata kelola yang baik, dalam tata kelola Bisnis harus memiliki landasan Efisiensi, transparansi, Responsibilities.

"Memberikan jaminan kelangsungan bisnis dalam langkah panjang, dan pemanfaatan yang optimal dan tata kelola yang baik memberikan kapasitas yang baik kepada pemegang saham dalam menciptakan lapangan pekerjaan apalagi kepada pemegang saham mayoritas," terang Ahli.

Prof Sidik juga menjelaskan, dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik, harus memiliki visi, misi perusahaan, terkait tata kelola yang baik resiko kerugian suatu perusahaan sangat kecil dan harus melalui perencanaan, direksi harus menjalankan ketetapan perusahan Direksi harus memiliki kompetensi yang tinggi.

"Direksi saat Akuisisi harus dipetakan apakah di KSO, apa harus di WO karena tidak memiliki peluang untuk berkembang, jadi semua harus melalui kajian, Dudelijen sangat dibutuhkan saat perusaahan ketika ingin melakukan Akuisisi, harus melihat secara keseluruhan jangan hanya melihat segi ekonominya saja," terangnya.

Terkait proses tata kelola perusahaan strategi harus memiliki prinsip dasar, dan tidak boleh mengambil langkah sebelum membandingkan dengan perusaahan lain, ketika Akuisisi tidak dilakukan tanpa ada pembanding agak sulit dan menurut saya tidak boleh.

Sementara itu Prof Ninjau Pramono Ahli Hukum Bisnis (hukum korporasi) dalam sidang menjelaskan, pengalaman tidak harus dengan pembanding karena target dicari dan tidak ada larangan, akuisisi adalah pengambilan alih, perubahan pengendalian kalau tidak ada perubahan pengendalian bukan akuisisi, pemegang saham publik adalah pemegang saham Masyarakat Umum, keterbukaan publik harus dilakukan ketika sudah di akuisisi.

"Pembayaran hutang perseroan menjadi tanggungjawab siapa itu tergantung dari negoisasi perjanjian kalau secara hukum menjadi hutang perseroan, pemegang saham hanya bertanggungjawab dengan perseroan," jelas Ahli.

Ahli juga menjelaskan, direksi dan jajaran dalam prinsipnya kalau ada kerugian namanya kerugian perseroan bukan kerugian Direksi dan jajaran, bisa mengambil kebijakan sesuai dengan keputusan karena dalam bisnis kita tidak bisa memastikan terjadi keuntungan.

"Contohnya ibu Caren pimpinan Pertamina karena sudah melalui persetujuan RUPS dan perusahaan mengalami kerugian berdasarkan keputusannya beliau divonis bebas oleh Mahkamah Agung (MA)," ujarnya

Keputusan lewat Komisaris, Anggaran Dasar boleh mengatur dan boleh disetujui oleh Dewan Komisaris bukan wajib tapi boleh di Anggaran Dasar.

"Resiko bisnis dikaitkan dengan hukum bisnis, faktor nya diantaranya, masalah pasar, masalah kenaikan harga, Pandemi, fluktuasi harga, proses akuisisi adalah pembelian saham, konflik of interes prinsipnya jika transparan dan diketahui publik kalau mendatangkan keuntungan tidak ada salahnya, kalau kesepakatan secara diam-diam tidak boleh karena tidak memasukan prinsip kehati-hatian karena kelalaian merugikan perseroan maka ketentuan hukum pidana nya bisa dilakukan," tegasnya.

Akuisisi melalui anak perusahaan RKAP menjadi syarat, boleh dilakukan revisi tapi harus melalui kewenangan, dari sisi legal akuisisi yang dilakukan oleh anak perusahaan RKAP boleh dilakukan oleh anak perusahaan.

"Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru menjadi pedoman perusahaan, kalau ada peluang bisnis dalam perusahaan pasti melalui kajian terlebih dahulu, di perusahaan BUMN dalam perlindungan parameternya pemegang tertinggi dalam perseroan kalau melanggar namanya penyalahgunaan jabatan dan sepenuhnya tanggungjawab Direksi," urai Ahli hukum bisnis.

Dalam dakwaan JPU, Bahwa terdakwa Nurtima Tobing bersama-sama dengan para terdakwa lainnya telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang menyebabkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT Bukit Asam (PT.BA) sebesar Rp 162 miliar.#prima

0 0 votes
Article Rating

Related Articles

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Back to top button