PALI

Aksi Cepat dan Taktis, Polsek Tanah Abang Berhasil Menangkap Terduga Pelaku Pencurian 

 

PALI,JS.com_Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Tanah Abang AKP Darmawansyah, S.H, M.H, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan berdasarkan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP. 

 

Terduga pelaku diamankan berdasarkan LP/B/15/II/2024/SPKT/Polsek Tanah Abang/Polres PALI/Polda Sumsel, tanggal 22 Februari 2024.

 

Pada hari Rabu, tanggal 21 Februari 2024, sekitar pukul 15.00 WIB, kejadian mencuri tersebut terjadi di rumah korban yang berada di Dusun IV Desa Tanah Abang Jaya, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI. 

 

AKP Darmawansyah menyampaikan informasi pada Senin (11/03/2024), sekitar pukul 13.30 WIB. Menurut keterangan pelapor atau korban, BN (26) dan RW (22), warga Desa Raja Barat Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI, telah melakukan pencurian dengan membuka paksa pintu depan rumah korban. 

 

"Barang bukti berupa 1 unit Hp Merk Realme Tipe C51 Warna HIJAU MINT berhasil dicuri, menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp1.800.000," ucapnya 

 

Berdasarkan Laporan Polisi LP/B/13/II/2024/SPKT/Polsek Tanah Abang/Polres PALI/Polda Sumsel, tanggal 23 Februari 2024, 

 

Kapolsek Tanah Abang AKP Darmansyah, S.H, M.H memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Darlansyah, S.H, beserta Anggota Tim Tapak Rimau Unit Reskrim Polsek Tanah Abang untuk menyelidiki para pelaku pencurian tersebut.

 

"Dengan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa para pelaku berada di Desa Lunas Jaya Kecamatan Tanah Abang, saya dan Anggota Tim Tapak Rimau bergerak cepat menuju ke Desa Lunas Jaya. Kami berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku RW dan mengamankan barang bukti di rumahnya. Selanjutnya, kami membawa mereka ke Polsek Tanah Abang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut." - ungkap AKP Darmawansyah, S.H, M.H.

0 0 votes
Article Rating

Related Articles

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Back to top button