Ogan Ilir

WFH Maksimal 50 Persen Mulai 16-17 April 2024 bagi ASN Pemkab OI, Pelayanan Publik WFO 100 Persen

 

Inderalaya

Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office atau WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home atau WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Selasa (16/4/2024) dan Rabu (17/4/2024).

Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar mengatakan, hal ini untuk memperkuat manajemen arus balik Lebaran.

Bupati Panca Wijaya Akbar

"Pengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik," kata Panca di sela peninjauan arus balik mudik di Gerbang Tol Kramasan, Senin (15/4/2024).

Ini juga sesuai arahan Presiden Joko Widodo, instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tidak dilakukan WFH alias tetap WFO 100 persen. 

“Untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, WFO tetap diterapkan optimal sebesar 100 persen,” jelas Panca.

Adapun untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH PNS bisa dijalankan maksimal atau paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai, yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.

Panca menambahkan, instansi yang langsung berkaitan dengan masyarakat tetap WFO 100 persen seperti bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban.

Kemudian penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

 
“Jadi untuk pelayanan yang langsung ke publik, akan tetap berjalan optimal sesuai arahan Bapak Presiden Jokowi yang menginginkan kinerja pelayanan publik selalu siap dalam segala situasi,” jelas Panca.#prima

0 0 votes
Article Rating

Related Articles

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Back to top button