Palembang

Ketua DPRD Sumsel DR Hj R.A. Anita Noeringhati, SH, MH Menyambut  Enam Rancangan Peraturan Daerah Sumsel Yang DiajukanJ Gubernur Sumsel Agus Fatoni 

 
 
Palembang
 
Ketua DPRD Sumsel Dr. Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH, MH menyambut enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Sumsel yang diajukan PJ Gubernur Sumsel H Agus Fatoni dalam Rapat Paripurna LXXXIII Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumsel 2024 di Palembang, Senin (22/4/2024)
 
Pemaparan tersebut bertujuan untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Adapun keenam ranperda tersebut telah ditetapkan dalam program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Sumsel 2024
 
 
 
Pertama, Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sumsel Tahun 2023-2043,” imbuh Fatoni, Selasa (23/4/2024). Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel sebelumnya telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2016 tentang RTRW Provinsi Sumsel 2016-2036
 
Akan tetapi, diperlukan penyesuaian pada perubahan dan perkembangan pembangunan, terutama terkait optimalisasi sumber daya dan penanganan prioritas lingkungan. “Selain itu, terdapat permasalahan lingkungan di wilayah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang memerlukan penanganan prioritas, seperti bencana alam, kawasan gambut, dan lahan kritis,” ucao Fatoni. Oleh karena itu, lanjut dia, diajukannya Ranperda tentang RTRW Provinsi Sumsel Tahun 2024 sebagai respons terhadap tantangan tersebut. Raperda kedua adalah tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang merupakan perpanjangan usulan dari Propemperda 2023 dan sedang dalam tahap pembahasan Panitia Khusus (Pansus) I
 
Ranperda tersebut diajukan sebagai respons terhadap perubahan regulasi di bidang lingkungan hidup setelah disahkannya UU Nomor Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). 
 
“Selanjutnya, ketiga adalah Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Sumsel,” jelas Fatoni. 
 
Ia menjelaskan bahwa pengajuan ranperda tersebut bertujuan untuk memenuhi ketentuan Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Dalam perpres tersebut, disebutkan bahwa perlu dilakukan penataan Nomenklatur Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BALITBANGDA), yang harus dibentuk setelah mendapatkan pertimbangan dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melalui surat tanggal 14 Juni 2022 Nomor B-551/I/OT.00.00/6/2022 perihal pertimbangan pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Sumsel. 
 
“Poin keempat adalah Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang ditetapkan dengan perda Nomor 17 Tahun 2007 tentang RPJPD Provinsi Sumsel Tahun 2005-2025,” kata Fatoni.
 
 Ketentuan Pasal 18 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017 menegaskan bahwa penyusunan awal rancangan RPJPD harus dilakukan paling lambat satu tahun sebelum periode RPJPD sebelumnya berakhir. Ranperda kelima adalah tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sumsel menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Sumsel (Perseroda). Ranperda tersebut diusulkan untuk memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pasal 4 huruf b dan Pasal 114 ayat (4).# adv/prima
0 0 votes
Article Rating

Related Articles

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Back to top button