Kamis Bakal Ambil Formulir di Partai, Panca Wijaya Akbar- H Ardani Lanjut Berpasangan di Pilkada Ogan Ilir 2024
Inderalaya
Panca Wijaya Akbar dan H Ardani akan kembali melanjutkan berpasangan di pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2024 di Bumi Caram Seguguk. Rencananya Bupati Panca bakal mengambil formulir pada Kamis mendatang
Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Panca Wijaya Akbar yang saat ini masih menjabat sebagai Bupati Ogan Ilir usai mengecek tempat nonton bareng semifinal Timnas Indonesia melawan Uzbekistan U23 nanti malam.
"Saya akan mengambil semua formulir bakal calon bupati dan wakil bupati pada hari Kamis (2/5/2024) mendatang, seperti di PDIP, Golkar, Demokrat, Nasdem, namun ada beberapa Partai pembukaan formulir pendaftaran Bakal calon Bupati yang di pusatkan di Palembang seperti PAN, dan PKB,"kata suami Mikhailia Tikha Alamsjah Panca, Senin (29/4/2024).
Menurut Panca, untuk wakilnya yang akan menemaninya di pilkada nantinya akan melihat pada saat pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati
"Yang ingin saya sampaikan saat ini biasanya bupati menjabat dalam satu preode itu 5 tahun namun sekarang hanya 3 tahun dan alhamdulilah selama saya bersama pak Ardani, berlangsung harmonis dan kondusif dapat membagi tugas dengan baik dan dari hasil surve kami masih tertinggi,"katanya
Dikatakan Bupati Panca, untuk bisa menjadi calon bupati tentunya butuh dukungan Partai maka dari itu nantinya dari seluruh partai akan mendaftar.
"Tinggal mana saja partai yang mendukung saya berpasangan dengan Ardani untuk kami berdua maju di Pilkada Ogan Ilir 2024. Jadi semuanya tergantung dari partai pastinya setiap partai ada yang menginginkan kadernya tapi kembali lagi mana yang lebih banyak mendukung kami berdua,"jelasnya.
Ia menambahakan, kalau untuk komunikasi dengan partai tentunya sudah dilakukan namun, untuk lebih intensnya lagi setelah mengambil formulir pendaftaran.
"Banyak tingkatan yang harus dilalui mulai kabupaten, provinsi sampai pusat sebagai finalnya, namun ada beberapa Partai juga yang tidak terbuka pendaftarannya secara umum seperti Gerindra dan PKS mungkin itu perlu dikomunikasi. Berkhirnya masa jabatan Bupati berdasarkan dari keputusan MK pada saat Bupati dilantik disitulah baru habis masa jabatannya,"katanya. #prima