Fraksi-fraksi DPRD Sumsel Sampaikan Pandangan Umum terhadap 6 Raperda Usul Eksekutif
Palembang
Pada 29 April 2024 dalam kelanjutan Rapat Paripurna LXXXIII (83), Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Sumatera Selatan menyampaikan pandangan umum mereka terhadap enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan oleh eksekutif. Sebelumnya, pada Rapat Paripurna sebelumnya tanggal 22 April 2024, Gubernur Sumsel telah memberikan penjelasan terhadap keenam Raperda tersebut.
Rapat Paripurna hari ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel, H.M. Giri Ramanda N Kiemas, SE, MM, dan dihadiri oleh perwakilan dari Pj. Gubernur Sumsel, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah, Ir. S.A. Supriono, serta perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan tamu undangan lainnya.
Fraksi-fraksi secara bergiliran menyampaikan pandangan umum mereka. Pandangan umum dimulai dengan Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), yang dibacakan oleh Ferdian Irawan SE, dan dilanjutkan oleh Fraksi PDI Perjuangan yang dibacakan oleh Hj. Tina Malinda, SE, M.Si. Kemudian, Fraksi Gerindra menyampaikan pandangannya yang dibacakan oleh Prima Salam, SH, MM, diikuti oleh Fraksi Partai Demokrat yang dibacakan oleh Tamtama Tanjung, SH.
Fraksi PKB juga menyampaikan pandangan umumnya melalui Antoni Yuzar, SH., MH, dan Fraksi Partai Nasdem melalui Sri Sutandi, SE, MBA. Selanjutnya, Fraksi PKS menyampaikan pandangannya yang dibacakan oleh H. Suhada Sarbini, dan Fraksi PAN oleh Hj. Nurmala Dewi, S.Sos. Pembacaan pandangan umum Fraksi Hanura Perindo ditutup oleh Pipa Sardi, SE.
Secara umum, semua fraksi menyatakan dukungan mereka terhadap keenam Raperda yang diusulkan untuk dilanjutkan pembahasannya. Masing-masing fraksi juga menyampaikan harapannya terkait implementasi Raperda tersebut di masa depan.
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023-2043: Fraksi-fraksi mengharapkan optimalisasi koordinasi antara Pemerintah Provinsi dengan Kabupaten/Kota untuk memastikan keseuaian antara RTRW Provinsi dengan wilayah Kabupaten/Kota serta pengawasan yang tegas terhadap pelanggaran.
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Harapan fraksi-fraksi terletak pada kerjasama antar lembaga dalam pengawasan terhadap perusahaan yang berpotensi merusak lingkungan serta penguatan proses kajian lingkungan hidup strategis dalam pembangunan.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan: Fraksi-fraksi berharap Brida dapat memberikan dukungan yang lebih besar bagi inovator di Sumsel serta melakukan langkah-langkah strategis dalam meningkatkan inovasi di berbagai bidang.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025-2045: Harapan fraksi-fraksi terletak pada kemampuan Raperda ini untuk menjawab aspirasi masyarakat Sumsel dalam jangka waktu yang panjang.
Perubahan Bentuk Hukum PT. Bank Perkreditan Rakyat Sumatera Selatan Menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Sumatera Selatan (Perseroda): Fraksi-fraksi berharap perubahan ini akan meningkatkan kinerja dan pelayanan PT. BPR Sumsel serta berkontribusi lebih besar terhadap pendapatan daerah.
PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Dan Bangka Belitung (Perseroda): Harapan fraksi-fraksi terletak pada kemampuan perseroda untuk mencapai tujuan bisnisnya secara mandiri dan memberikan kontribusi yang signifikan bagi perekonomian daerah.
Setelah Fraksi-fraksi menyampaikan pandangan umum mereka, Rapat Paripurna diskors untuk memberikan kesempatan kepada pihak eksekutif untuk memberikan tanggapan, yang akan disampaikan pada Rapat Paripurna tanggal 2 Mei 2024. Selain itu, pembentukan Pansus-pansus untuk membahas Raperda tersebut juga akan dilakukan.#prima/adv