PemerintahPolitik

Rapat Paripurna DPRD Sumsel Bahas 6 Raperda, Ini Hasilnya

 DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar Rapat Paripurna LXXXIII, dengan agenda utama penyampaian laporan hasil pembahasan dan pengesahan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

 

Rapat berlangsung pada Senin (27/5/2024) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel. Dalam rapat ini ada pengesahan tiga Raperda dan perpanjangan waktu pembahasan untuk tiga Raperda lainnya.

Raperda yang Dibahas dalam Rapat Paripurna:

  1. Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumsel 2023-2043.
  2. Raperda tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  3. Raperda tentang Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah Provinsi Sumsel.
  4. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Sumsel 2025-2045.
  5. Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Bank Perkreditan Rakyat Sumsel menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Sumsel.
  6. Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Bank Pembangunan Daerah Sumsel Babel menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Sumsel Babel Perseroda.
 

Dari enam Raperda tersebut, tiga Raperda telah disahkan. Sementara tiga Raperda lainnya masih memerlukan perpanjangan waktu untuk pembahasan lebih lanjut.

 

Ketua DPRD Sumatera Selatan, Anita Noeringhati menjelaskan penundaan pengesahan tiga Raperda tersebut dikarenakan adanya beberapa faktor, yang memerlukan penyempurnaan lebih lanjut. Salah satu Raperda yang ditunda adalah mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

"Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah masih menunggu keputusan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Oleh karena itu, kami meminta perpanjangan waktu agar dapat memasukkan masukan dari kementerian terkait," ujar Anita saat diwawancarai (27/5).

 

Selain itu, Anita menyebut perpanjangan waktu juga diperlukan untuk Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Bank Pembangunan Daerah Sumsel Babel menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Sumsel Babel Perseroda.

"Permintaan waktu tambahan ini terkait dengan koordinasi antardua provinsi, yaitu Sumsel dan Babel, untuk memastikan perubahan bentuk hukum dapat berjalan lancar," tambah Anita.

 

Raperda ketiga yang memerlukan perpanjangan waktu adalah Raperda tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Hal ini disebabkan belum disahkannya Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (LPJP) nasional, yang menjadi acuan dalam penyusunan RKPD di tingkat daerah.

"Kami juga masih menunggu pengesahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional. Karena itu, kami tidak berani mendahului proses tersebut dan membutuhkan waktu lebih untuk pembahasan," jelasnya.

Pj Gubernur Sumsel, Agus Fatoni yang juga ikut dalam pengesahan Raperda tersebut menjelaskan pemerintah provinsi memberikan apresiasi kepada para anggota DPRD, yang telah menyampaikan laporan 6 Raperda.

"Kami mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada para Pansus atas kerja sama dan perhatian yang sungguh-sungguh dari pimpinan dan anggota DPRD yang terhormat," ungkapnya.

Selain itu, Agus juga menyebut pengajuan Perda Rancangan Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumsel tahun 2023-2043, untuk menyesuaikan Pasal 10 Ayat 26 UU Tahun 2007 tentang Tata Ruang sebagaimana telah beberapa kali diubah.#prima/adv

0 0 votes
Article Rating

Related Articles

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Back to top button