PalembangPolitik

KPU Ogan Ilir Membuka Pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih

Menjelang pilkada serentak 27 November 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir, mulai membuka pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) .

Pantarlih sendiri dibentuk oleh panitia pemungutan suara (PPS) dan berkedudukan di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Ketua KPU Ogan Ilir Masjidah mengatakan 13 Juni 2024 merilis pembentukan Panitia Pantarlih untuk penyelenggaraan Pilkada 2024.

“Pendaftaran Pantarlih dibuka mulai tanggal 13 Juni 2024 , sesuai dengan dalam Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota,’’kata Masjidah SHi MH, didampingi 4 komisioner KPU Ogan Ilir lainnya, Arbain SPdI, Robby Ardiansyah SH, Rusdi SSos.I dan Yahya HL SPd.MSi.

Dijelaskan Masjidah, Pengumuman pendaftaran calon Partarlih dimulai 13-17 Juni 2024, dan penerimaan pendaftaran Pantarlih dimulai 13-19 Juni 2024.

“Penelitian administrasi calon Pantarlih akan dilaksanakan 14-20 Juni 2024 dan hasil pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih 21-23 Juni 2024,’’jelasnya .

Kemudian penetapan nama hasil seleksi Pantarlih 23 Juni 2024,’’Untuk pelantikannya akan dilaksanakan 24 Juni 2024 mendatang dengan masa kerja 24 Juni-25 Juli 2024,”lanjutnya .

Lebih lanjut Masjidah mengatakan, syarat pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024, seperti surat pendaftaran

daftar riwayat hidup, Fotokopi E-KTP, Fotokopi ijazah sekolah menengah atas (SMA sederajat).

Kemudian Pas foto, berusia paling rendah 17 tahun, dan berdomisili dalam wilayah kerja, surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik, surat pernyataan tidak memiliki penyakit penyerta dan surat pernyataan sehat secara rohani. #prima

0 0 votes
Article Rating

Related Articles

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Back to top button