Ogan Ilir
Geger 'Jumat Keramat' 2 Orang Oknum ASN dan 1 Orang Oknum Pemborong, Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Sungai Rambutan-Parit P21 Dilimpahkan ke Kajari OI

#Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Inderalaya,JS
Bumi Caram Seguguk dibuat geger di 'Hari Jumat Keramat', pasalnya 2 orang oknum ASN yang diduga melakukan tipikor yaitu AH (diduga aktif sebagai kepala di Disnakertrans) dan pernah menjadi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), AS (diduga mantan kepala di Disnakertrans) dan 1 orang pemborong CS yang diduga mengerjakan proyek Jembatan Sungai Rambutan-Parit di Inderalaya Utara, Jumat (19/3) dilimpahkan ke Kejaksaan Ogan Ilir. Penetapan tersangka dilakukan setelah Polres Ogan Ilir merampungkan penyidikan dan P21
Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy mengatakan, kasus proyek jembatan tahun anggaran 2017 tersebut melibatkan tiga orang tersangka.
"Kasus ini P-21 atau penyidikannya lengkap. Untuk tersangka terkena undang-undang no 31 tahun 1999 tipikor terancam hukuman 5tahun penjara ," kata Yusantiyo yang juga didampingi Kepala Kejari Ogan Ilir Marten Tandi di Indralaya
Adapun ketiga tersangka beserta berkas penyidikannya diserahkan ke Kejari Ogan Ilir untuk diproses lebih lanjut
Dijelaskan, sumber dana proyek Jembatan Sungai Rambutan-Parit berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) sebesar Rp 6,9 miliar. Sementara total kerugian negara akibat kasus korupsi ini mencapai Rp 2,9 miliar.
"Namun dari BPK mengatakan bahwa ada kerugian negara yang sudah dikembalikan sebesar Rp 250 juta," kata Yusantiyo.
Akibat korupsi tersebut, kata Yusantiyo, diduga ada kekurangan volume pada konstruksi jembatan.
Selain menyerahkan ketiga tersangka, penyidik Tipikor Polres Ogan Ilir juga membawa barang bukti berupa dokumen proyek jembatan tersebut.
Sementara itu Kepala Kejari Ogan Ilir Marten Tandi mengatakan pihaknya sedang meneliti alat dan barang bukti korupsi.
"Dengan penyerahan BB dan proses selanjutnya jaksa penuntut umum mempersiapkan berkas guna memproses lebih lanjut dan melakukan pelimpahan ke pengadilan. Biarlah proses penegakan hukum berjalan dan mengungkap fakta-fakta kasus ini. Soal masalah penahanan atau tidak kami serahkan kepada penyidiknya untuk melakukan penelitian lagi ," kata Marten.#prima