Walau Turun menjadi 1,2 jt BPUM Untuk UMKM akan Kembali Di Berikan

Palembang, -JS
Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang terdampak Covid-19 pada tahun 2021 ini kembali diberikan sejak awal April 2021.
Namun, besarannya turun dari Rp 2,4 juta menjadi Rp 1,2 juta/ penerima. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No.2 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM.
BRI menjadi salah satu bank yang ditunjuk untuk menyalurkan dana BPUM.
Chaironnisa selaku Supervisor Layanan Operational (SLO) mewakili manajemen Kantor Cabang (KC) BRI Palembang A Rivai mengatakan, BRI memang ditunjuk sebagai salah satu bank untuk menyalurkan bantuan BPUM dan pihak nya menyalurkan sesuai dengan data penerima yang diperoleh dari Kementerian Koperasi dan UKM RI.
" Pelaku UMKM menerima dana bantuan senilai Rp 1,2 juta secara langsung ke rekening penerima tanpa ada pemotongan biaya apapun," kata Chaironnisa saat ditemui Kamis (29/4/21)
Bagaimana jika penerima tidak memiliki rekening di BRI dengan tegas ia mengatakan rekening akan dibuatkan pada saat pencairan oleh pihak BRI langsung.
Masih kata Nisa biasa ia di sapa, Penerima sebelum melakukan pencairan dana bantuan, terlebih dahulu mengakses data diri nya di website https://eform.bri.co.id/bpum.
" Hal ini bertujuan untuk membantu dan memudahkan masyarakat dalam mengetahui apakah dirinya mendapatkan bantuan atau tidak," ujarnya.
Setelah masuk ke link e-form BRI, klik BPUM (Cek Data BPUM) yang berada di baris paling bawah, Kemudian masukkan Nomor KTP dan Kode Verifikasi, dan terakhir klik proses Inquiry. Apabila e-KTP yang dimasukkan terdaftar sebagai penerima BPUM UMKM, maka akan mendapatkan notifikasi berupa SMS.
Kemudian penerima diminta datang ke bank untuk melakukan verifikasi dengan membawa e-KTP.
" Untuk mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), surat kuasa penerima uang bantuan BPUM yang tersedia di bank BRI, dan bukti dari https://eform.bri.co.id/bpum," katanya.
Dalam penyaluran BPUM, BRI tetap mengedepankan penerapan protokol kesehatan Covid-19 untuk seluruh kantor BRI. Di antaranya dengan melakukan pembatasan jumlah yang hadir dengan menerapkan sistem antrian.
" Jumlah transaksi pencairan BPUM per hari khusus di Kanca Palembang A Rivai kurang lebih sebanyak 200 nasabah. Pembatasan transaksi pencairan BPUM tersebut dilakukan untuk mematuhi protokol kesehatan sesuai peraturan pemerintah dan disesuaikan dengan kapasitas di unit kerja kami" ungkapnya.
Selain itu pihaknya juga memberikan jarak pembatas, menyediakan hand sanitizer
serta mengimbau warga masyarakat untuk tidak membuat kerumunan.
" Jika terdapat antrian panjang, penerima BPUM dapat bertransaksi di uker kami sesuai jadwal antrian yg sudah dijadwalkan dan bpk/ibu tidak perlu khawatir karena pencairan BPUM memiliki jangka waktu pencairan sampai dengan 3 bulan dari tanggal terdaftar sebagai penerima" tuturnya.(nur)