Pemerintah

8 Ranperda Bakal Di Bahas dalam Propemperda Tahun 2025 di DPRD Sumsel

 

Rapat paripurna di pimpin Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie didampingi Wakil Ketua DPRD Sumsel H Nopianto dan Ilyas Panji Alam dan juga di hadiri Gubernur Sumsel H Herman Deru, Sekda Sumsel Edward Chandra dan  anggota DPRD Sumsel Kepala OPD dan Dinas dan para undangan.

Juru bicara Bapemperda DPRD Sumsel Aziz Ari Saputra mengatakan, pihak eksekutif telah mengusulkan untuk menambah lima Ranperda untuk di masukkan dalam perubahan propemperda provinsi Sumsel tahun 2025.
Yaitu Ranperda tentang Pengaturan Angkutan Perairan melintasi jembatan dalam Wilayah Provinsi Sumsel  yang diinisiasi oleh Dinas Perhubungan Sumsel, Ranperda tentang Penyelenggaran Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang diinisiasi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumsel , Ranperda tentang Desain dan Inovasi yang diinisiasi oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Sumsel.

Lalu Ranperda tentang Perubahan Badan Hukum PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) menjadi PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (Perseroda)  yang diinisiasi oleh Biro Perekonomian  Setda Sumsel dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang , Menengah  Daerah Provinsi Sumsel Tahun 2025-2029 yang diinisiasi oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sumsel.

Berdasarkan hasil rapat bersama dinas dan instansi terkait diputuskan  dari lima Ranperda yang diajukan pihak eksekutif  ada tiga Ranperda yang disetujui untuk di masukkan dalam tambahan  Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.

Sedangkan dua Ranperda yakni yaitu Ranperda tentang perubahan badan hukum PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) menjadi PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (Perseroda) belum dapat di setujui dikarenakan masih diperlukan kajian ulang lebih mendalam  antara Pemprov Sumsel dalam hal ini Biro Perekonomian dengan melibatkan pihak-pihak terkait terhadap segala bentuk permasalahan hukum yang saat ini dihadapi PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (PT SMS).

Lalu Ranperda tentang Pengaturan Angkutan Perairan melintasi jembatan dalam Wilayah Provinsi Sumsel  yang diinisiasi oleh Dinas Perhubungan Sumsel disetujui untuk di tarik dan tidak di masukkan dalam Propemperda tahun 2025, dengan alasan masih perlunya pengkajian lebih lanjut.

Sedangkan dari empat Rapenda inisiatif DPRD Sumsel hanya  dua ranperda inisiatif DPRD Sumsel  yang akan di masukkan kembali kedalam Propemperda tahun 2025 yaitu Ranperda tentang Pengaturan Distribusi  dan Peruntukan Air Irigasi , Ranperda tentang Perlindungan  dan Kesejahteraan Sosial  Lanjut Usia.

Sedangkan dua Ranperda lainnya yaitu Ranperda tentang Pelestarian Nilai-Nilai Budaya Marga dalam Masyarakat dan Ranperda tentang Pemanfaatan Alur Sungai dan  Perairan Pedalaman ditarik dari Propemperda tahun 2025 di karenakan untuk Ranperda lainnya yaitu Ranperda tentang Pelestarian Nilai-Nilai Budaya Marga dalam Masyarakat masih harus di singkronkan dan diharmonisasikan dengan undang-undang masyarakat adat.

“ Namun hingga saat ini rencana undang-undang masyarakat adat belum disahkan menjadi undang-undang,”katanya.

Sedangkan Ranperda tentang Pemanfaatan Alur Sungai dan  Perairan Pedalaman ditarik juga dari Propemperda tahun 2025 oleh karena  masih membutuhkan pengkajian lebih lanjut mengenai pengelolaan alur sungai dan perairan pedalaman.

“ Maka propemperda  Sumsel tahun 2025  berjumlah 8 ranperda dengan rincian dua ranperda inisiatif DPRD Sumsel dan enam ranperda dari pihak eksekutif,”katanya.

 Dengan rincian dua ranperda inisiatif DPRD Sumsel yang disetujui  yaitu Ranperda tentang Pengaturan Distribusi dan Peruntukan  Air Irigasi , Ranperda tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia.

Sedangkan Ranperda usulan eksekutif yang disetujui  yaitu Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumsel tahun anggaran  2024, Ranpenda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Tahun anggaran 2025, Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumsel tahun anggaran 2026, Ranperda tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ranperda tentang Riset dan Inovasi dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang, Menengah  daerah Provinsi Sumsel tahun 2025-2029.

Sedangkan Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie menjelaskan, berdasarkan penjelasan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)  DPRD Sumsel , dari lima Ranperda yang diajukan pihak eksekutif  ada tiga Ranperda yang disetujui untuk di masukkan dalam tambahan  Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.

Sedangkan dua Ranperda yakni yaitu Ranperda tentang perubahan badan hukum PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) menjadi PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (Perseroda) belum dapat di setujui dikarenakan masih diperlukan kajian ulang lebih mendalam  antara Pemprov Sumsel dalam hal ini Biro Perekonomian dengan melibatkan pihak-pihak terkait terhadap segala bentuk permasalahan hukum yang saat ini dihadapi PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (PT SMS).

Lalu Ranperda tentang Pengaturan Angkutan Perairan melintasi jembatan dalam Wilayah Provinsi Sumsel  yang diinisiasi oleh Dinas Perhubungan Sumsel disetujui untuk di tarik dan tidak di masukkan dalam Propemperda tahun 2025, dengan alasan masih perlunya pengkajian lebih lanjut.

Sedangkan dua ranperda inisiatif DPRD Sumsel yaitu Ranperda tentang Pelestarian Nilai-Nilai Budaya Marga dan Ranperda tentang Pemanfaatan Alur Sungai dan atau Perairan masih perlu pengkajian lebih mendalam dan penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“ Sehingga program pembentukan peraturan daerah tahun 2025 memuat 8 ranperda yang terdiri dari dua ranperda usulan inisiatif dari DPRD Sumsel dan enam Ranpenda usulan dari Pemprov Sumsel ,”katanya.

Menurut politisi Partai Golkar ini, berdasarkan ketentuan pasal 37 ayat  2 UU No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan  berserta perubahannya bahwa program legislasi  daerah provinsi Sumsel harus ditetapkan dengan keputusan DPRD.#pr

0 0 votes
Article Rating

Related Articles

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Back to top button