PALI

Sosialisasi Perda Ketertiban Umum, Pemkab PALI Tegaskan Komitmen Ciptakan Lingkungan Aman dan Tertib

PALI, JS- Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat. 

Hal ini diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten PALI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat, yang digelar pada Selasa, 15 Juli 2025 di Aula Kantor Camat Abab.

Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut melibatkan berbagai elemen penting, baik dari unsur pemerintahan, legislatif, keamanan, hingga tokoh masyarakat. 

Hadir dalam kesempatan ini antara lain Kabid Perda Sat Pol PP Dedi Martono, S.Pd., M.Pd., Anggota DPRD PALI dari Fraksi PKS Afias, A.Pr., SH., dan Edi Eka Puryadi, S.Sos., Plt. Kadisdik Harun, SH., MH., Penyuluh Hukum Agus Asalam, SH., serta Camat Abab Razulik Razulik, SH., bersama seluruh kepala desa se-Kecamatan Abab.

Dari unsur keamanan, tampak IPDA Hartoyo, SH., mewakili Kapolsek Penukal Abab, didampingi AIPTU Rudi Hartono, SH., dan Babinsa Serma Wahyu Khadafi, sebagai bentuk sinergi TNI-Polri dalam mendukung kebijakan daerah.

Kegiatan dibuka secara resmi dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, pembacaan doa, dan sambutan dari pihak Sat Pol PP serta Camat Abab. 

Selanjutnya, materi utama disampaikan oleh Kabid Perda, Dedi Martono, yang membedah poin-poin krusial dari Perda Nomor 1 Tahun 2025.

Beberapa poin penting yang ditekankan dalam sosialisasi ini antara lain:

-Pasal 30: Pemilik hewan peliharaan wajib menjaga agar hewan tidak berkeliaran di permukiman dan jalan umum. Pelanggaran dikenakan sanksi hingga Rp10 juta.

-Pasal 41: Hiburan dengan musik yang melanggar norma kesopanan dilarang pukul 22.00–06.00 WIB. Pelanggar terancam kurungan 3 bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

-Pasal 29B: Dilarang keras membuang sampah sembarangan, terutama di sungai dan jalan raya. Denda maksimal Rp10 juta menanti bagi pelanggar.

Kegiatan yang berlangsung hingga pukul 12.30 WIB ini berjalan tertib dan mendapat respons antusias dari masyarakat.

Dalam pernyataan tertulis yang disampaikan melalui Kanit Reskrim IPDA Hartoyo, SH., mewakili Kapolsek Penukal Abab AKP Dedy Kurnia, SH., Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., menekankan pentingnya pemahaman hukum oleh masyarakat.

“Sosialisasi ini adalah wujud nyata sinergitas antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Kami ingin masyarakat bukan hanya tahu, tetapi juga sadar dan peduli terhadap pentingnya tertib hukum dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Kapolres.

Kapolsek Penukal Abab menambahkan bahwa kegiatan serupa akan terus digelar secara berkala, sebagai bagian dari langkah strategis menjadikan Kecamatan Abab sebagai kawasan yang aman, tertib, dan nyaman.

“Kami ingin Perda ini benar-benar hidup di tengah masyarakat, menjadi pedoman sekaligus pelindung bagi setiap warga dalam mewujudkan PALI yang lebih sejahtera,” pungkasnya.

Dengan kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten PALI berharap masyarakat semakin sadar akan hak dan kewajiban mereka sebagai bagian dari komunitas, serta mampu menjadi agen perubahan menuju kehidupan sosial yang harmonis dan tertib.

0 0 votes
Article Rating

Related Articles

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Back to top button