Polsek Penukal Abab Tegas! Larang Musik Remix dan Hajatan Malam demi Kamtibmas PALI

PALI, JS– Dalam langkah strategis menjaga ketertiban umum dan menciptakan suasana kondusif di wilayah hukumnya, Polsek Penukal Abab, Polres PALI, melakukan penggalangan dan imbauan langsung kepada para pemilik orgen tunggal di Kecamatan Penukal dan Abab, Jumat (18/07/2025).
Kegiatan yang dimulai pukul 14.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Penukal Abab, AKP Dedy Kurnia, S.H., bersama jajaran perwira Polsek, termasuk Kanit Reskrim, Kanit Binmas, Kanit Propam, Kanit Intelkam, Ka SPKT, dan sejumlah personel lainnya.
Dalam pertemuan tersebut, para pemilik orgen tunggal diberikan pemahaman mendalam mengenai aturan yang mengatur aktivitas hiburan masyarakat.
Poin penting yang ditekankan adalah larangan keras memutar musik remix dan DJ dalam setiap bentuk hajatan atau pesta rakyat.
Selain itu, waktu operasional hiburan dibatasi hingga pukul 17.00 WIB, dan setiap kegiatan wajib mengantongi Surat Izin Keramaian (SIK) dari Polsek Penukal Abab.
Para pelaku usaha orgen tunggal yang hadir berasal dari berbagai desa seperti Purun, Gunung Menang, Air Itam, Babat, Betung Barat, Prambatan, hingga Pengabuan.
Meski demikian, Polsek mencatat masih ada beberapa pemilik yang belum hadir dan akan didekati dalam tahap sosialisasi berikutnya.
Kapolsek AKP Dedy Kurnia menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk membatasi kegiatan masyarakat, melainkan untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan bersama.
“Kami telah menyampaikan dengan tegas bahwa musik remix dan DJ tidak diperbolehkan. Semua harus patuh terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2025, dan hiburan hanya boleh berlangsung hingga pukul 17.00 WIB,” ujar Dedy.
Tak hanya itu, Kapolsek juga menyampaikan arahan dari Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., yang memberikan dukungan penuh terhadap langkah ini.
“Bapak Kapolres menekankan pentingnya pendekatan persuasif dan preventif dalam menjaga kamtibmas. Polres PALI ingin menggandeng pelaku usaha hiburan lokal agar bersinergi menciptakan wilayah yang aman dan damai,” tambahnya.
Kegiatan ini ditutup pukul 15.45 WIB dengan aman dan tertib. Sebagai penegasan, Polsek Penukal Abab tidak akan mengeluarkan SIK untuk hajatan malam yang menggunakan orgen tunggal atau musik orkes.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh pemilik hiburan dapat memahami dan menaati aturan demi mencegah potensi gangguan keamanan serta menjaga kenyamanan masyarakat di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.