PP IWO Hadiri Sidang Gugatan HKI di PN Medan, Ini Fakta yang Terungkap

Medan,Js - Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) menunjukkan komitmennya terhadap supremasi hukum dengan menghadiri sidang perdana gugatan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (3/9/2025).
Sekretaris Jenderal IWO, Telly Nathalia, bersama Ketua Bidang Advokasi dan Hukum PP IWO, Jamhari Kusnadi, S.E., S.H., M.H., hadir langsung di ruang sidang yang dipimpin Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena, S.H., M.H., didampingi dua hakim anggota, Erianto Siagian, S.H., M.H., dan Zufida Hanum, S.H., M.H.
Kehadiran pengurus pusat IWO ini sekaligus menepis isu yang sebelumnya disebarkan pihak penggugat, seolah-olah IWO mangkir dari persidangan.
Padahal, menurut majelis hakim, relaas sidang yang dikirimkan ke IWO di Jakarta tidak sampai ke sekretariat dan kembali ke PN Medan.
“IWO adalah organisasi profesi dengan legal standing jelas sejak 2012, berdasarkan akta pendirian dan sertifikat hak merek dari Kementerian Hukum RI.
Aneh ketika justru kita yang sah secara hukum digugat oleh pihak yang tidak pernah tercatat dalam dokumen resmi IWO,” tegas Jamhari Kusnadi usai sidang.
Dalam persidangan, Jamhari yang bertindak sebagai kuasa hukum sekaligus Ketua Bidang Advokasi dan Hukum PP IWO telah menyerahkan sejumlah dokumen hukum IWO untuk memperkuat kedudukan organisasi wartawan online tersebut.
Sementara itu, Sekjen IWO Telly Nathalia menambahkan, pihaknya tetap hadir sebagai bentuk penghormatan kepada proses hukum, meski undangan sidang belum diterima.
Ia juga menegaskan bahwa IWO tidak memiliki kepengurusan di Sumatera Utara, serta orang yang melayangkan gugatan HKI telah dipecat dari keanggotaan IWO sejak Agustus 2023.
Sidang akan kembali digelar pada 17 September 2025. Pada kesempatan itu, pihak penggugat diwajibkan melengkapi berkas dokumen, termasuk salinan Berita Acara Sumpah (BAS).
Sementara pihak IWO sebagai tergugat telah melengkapi seluruh dokumen awal yang disyaratkan pengadilan.