Uncategorized

DLH PALI Klarifikasi Kasus Penyalahgunaan Mobil Dinas, Sopir Diberi Sanksi Tegas

PALI,JS – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menggelar konferensi pers menanggapi pemberitaan sejumlah media online terkait penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi oleh salah seorang sopir DLH. Acara berlangsung di Aula DLH PALI, Jumat (26/9/2025).

Kepala DLH Kabupaten PALI, Dr. Aryansyah, S.T., M.T., menyampaikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf atas kejadian tersebut Walaupun kesalahan dilakukan anak buah, saya tetap bertanggung jawab. Ia menegaskan bahwa mobil dinas beserta fasilitasnya, termasuk bahan bakar, merupakan aset negara yang wajib digunakan sesuai aturan.

“Ia menjelaskan, sopir yang bersangkutan telah dipanggil dan mengakui perbuatannya Namun, dengan tetap mempertimbangkan sisi kemanusiaan, sopir yang bersangkutan tidak diberhentikan Sebagai sanksi, DLH memberikan SP 3, mencabut tugasnya sebagai sopir, serta mengalihkannya menjadi petugas kebersihan. Keputusan ini pertimbangan matang agar tidak merugikan pihak manapun,” tegas Aryansyah.

“Ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh pegawai agar tidak main-main dengan fasilitas negara. Sanksi ini diharapkan memberi efek jera, bukan hanya bagi yang bersangkutan, tetapi juga bagi pegawai lainnya,” tambahnya.

Lebih lanjut, Aryansyah menegaskan pihaknya masih memberi kesempatan bagi pegawai untuk memperbaiki diri.

“Jika kesalahan masih bisa diperbaiki, kita pertahankan. Selama ada komitmen untuk berubah, kita beri kesempatan. Namun, jika pelanggaran berulang dan tidak ada perubahan, tentu akan ada tindakan tegas,” ujarnya.

Melalui kejadian ini, DLH PALI berkomitmen memperkuat pengawasan internal dan meningkatkan disiplin pegawai agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.

0 0 votes
Article Rating

Related Articles

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Back to top button