Gejolak di Balik Rekrutmen PPPK Paruh Waktu: Tenaga Keamanan RS Pratama PALI Keluhkan Status Kerja Tak Jelas

PALI JS– Pengumuman formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu oleh Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) disambut antusias para tenaga honorer. Program ini dianggap membuka peluang baru bagi mereka yang belum lolos menjadi PPPK penuh waktu. Namun, di balik kabar gembira itu, muncul persoalan yang menimbulkan kegelisahan di lapangan.
Salah satunya dialami Eki Saputra Wijaya, tenaga keamanan di RS Pratama Tanah Abang, PALI, yang mengaku menghadapi ketidakjelasan status kerja menjelang proses usulan PPPK Paruh Waktu.
Eki menyebut, sejak Juli 2025 dirinya tidak lagi menerima perpanjangan Surat Perintah Kerja (SPK) tanpa ada pemberitahuan resmi dari pihak rumah sakit.
> “Saya sudah bekerja hampir tiga tahun di RS Pratama Tanah Abang. Pada seleksi PPPK tahap 2 saya tidak lolos ke golongan R4. Tapi setelah diumumkan adanya PPPK Paruh Waktu, nama saya diusulkan dalam sistem. Namun karena tidak ada surat aktif bekerja, saya terancam tidak bisa diangkat,” ujar Eki, Selasa (14/10/2025).
Menurutnya, ia telah berupaya mencari kejelasan ke pihak RS Pratama, Dinas Kesehatan, dan BKPSDM PALI, namun justru menemui tarik-menarik tanggung jawab. Bahkan, Dinas Kesehatan disebut mengeluarkan surat bahwa namanya tidak diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu berdasarkan rekomendasi dari pihak rumah sakit.
Dikonfirmasi terpisah, Plt. Direktur RS Pratama Tanah Abang, dr. Chindy Tri Andini, menyampaikan bahwa persoalan tersebut telah diserahkan kepada Inspektorat dan BKPSDM PALI untuk ditelaah lebih lanjut.
Dalam keterangan tertulis yang diterima media, dr. Chindy memaparkan sejumlah poin hasil telaah internal, antara lain:
1. Eki Saputra Wijaya dinyatakan lulus PPPK Paruh Waktu.
2. Untuk melengkapi syarat administrasi, yang bersangkutan wajib melampirkan Surat Aktif Bekerja hingga saat ini.
3. SPK terakhir Eki berakhir pada Juni 2025.
4. Sejak 1 Juli 2025, yang bersangkutan tidak lagi masuk kerja maupun absen.
5. Data BPJS menunjukkan Eki tidak tercatat sebagai penerima jasa kapitasi sejak Juli 2025.
6. Eki disebut membuat surat pernyataan penyerahan tugas kepada Arin Habibi pada 1 Juli 2025, bermaterai.
7. Pada 13 September 2025, pihak RS menerima pesan WhatsApp berisi ancaman aksi demo jika Eki dinyatakan lulus PPPK Paruh Waktu.
8. Seluruh data telah disampaikan ke Inspektorat, BKPSDM, dan Dinas Kesehatan untuk pertimbangan lanjutan.
Meski demikian, saat media mencoba mengonfirmasi ulang beberapa poin penting — termasuk terkait adanya surat peringatan (SP) sebelum pemutusan SPK serta keabsahan surat pernyataan penyerahan tugas — pihak RS belum memberikan tanggapan lanjutan.
Belakangan, mencuat dugaan adanya campur tangan oknum tertentu dalam proses administrasi PPPK Paruh Waktu tersebut. Dugaan ini muncul lantaran pada surat pernyataan yang dimaksud, ditemukan disposisi atau tanda tangan dari figur penting di lingkungan pemerintahan Kabupaten PALI.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait mengenai dugaan intervensi itu.
Kasus ini diharapkan dapat menjadi evaluasi bersama agar pelaksanaan program PPPK Paruh Waktu di Kabupaten PALI berlangsung transparan, akuntabel, dan bebas dari kepentingan pribadi.