Kejari PALI Pulihkan Kerugian Negara, Terima Penitipan Uang Pengganti Rp200 Juta dari Kasus Disperindag

PALI ,JS– Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir (Kejari PALI) menerima penitipan uang pengganti sebesar Rp200 juta dari pihak keluarga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pemberdayaan Industri serta Peran Serta Masyarakat pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2023.
Penyerahan uang pengganti tersebut dilakukan pada Selasa, 28 Oktober 2025, di Ruang Media Center Kejari PALI. Uang diserahkan secara tunai oleh istri terdakwa Brisvo Diansyah bin Hamid Brisman (BD) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari PALI, Enggi Elber, SH, MH.
Proses penyerahan turut disaksikan oleh Kasubsi Intelijen, Judistira Yusticia, SH, MH, serta Bendahara Penerimaan Kejari PALI, Parno Hawarman. Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri PALI Nomor PRINT-1269/L.6.22/Ft.1/08/2025 tanggal 8 Agustus 2025, uang tersebut kemudian disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Bank BRI Nomor 654170072332801 atas nama RPL 144 KN Penukal Abab Lematang Ilir.
Kepala Seksi Intelijen Kejari PALI, Rido Dharma Hermando, SH, MH, menyampaikan bahwa dana tersebut akan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara yang melibatkan terdakwa BD.
“Kami memastikan seluruh proses penitipan uang pengganti berlangsung sesuai ketentuan hukum dan berjalan dengan aman serta lancar,” ujar Rido.
Kejari PALI menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta terus berupaya memulihkan kerugian keuangan negara dari setiap perkara tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.



