Ogan Ilir

Warga Surati DLH, Keluhkan Serbuan Lalat Dari Kandang Ayam Broiler Di Desa Tanjung Bulan

#Minta Cek Kondisi Lapangan

Inderalaya
Gara-gara serbuan ribuan lalat yang disebabkan banyaknya kandang ayam broiler di pemukiman warga Desa Tanjung Bulan Kecamatan Rambang Kuang kabupaten Ogan Ilir, wargapun mengeluh. Bahkan menyurati Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) Kabupaten Ogan Ilir untuk terjun langsung ke lapangan melihat kondisi dan memberikan sanksi tegas
 
Seperti warga S, ia sangat mengeluh karena keberadaan Kandang Ayam Broiller berskala besar yang berada dekat pemukiman warga. Yang diduga menjadi habitat banyaknya koloni Lalat, yang kerap mengganggu aktifitas warga.
 
Oleh S, yang merupakan warga setempat, ia menyampaikan dalam surat pengaduannya, terkaiit  banyaknya serbuan lalat yang masif serta berulang, hingga memasuki rumahnya, alhasil serbuan Lalat itu diantaranya mengkontaminasi Makanan, peralatan dapur serta ruangan keluarga lainnya.
 
" Sehingga menggangu kesehatan dan kenyamanan, tak hanya itu juga berpotensi menggangu  kesehatan anak - anak serta warga lanjut usia serta dampak pada lingkungan lainnya " ujar S
 
Dia menjelaskan bahwa pengaduan sudah kerap dilakukan, namun hingga kini tidak ada solusi atau penyelesaian nyata, dan kandang Ayam Broiler yang berdekatan dengan pemukiman warga itu masih terus beroperasi seperti biasa.
 
Dalam pengaduannya dirinya juga mencantumkan  beberapa peraruran perundang - undangan yang dilanggar diantaranya, UU no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, berikut pasal 65 ayat 1, pasal 67, pasal 69 ayat 1 huruf a dan e,  kemudian PP no 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan PPLH, lalu perihal ketentuan tekhnis peternakan unggas, terkait jarak aman kandang ayam dengan pemukiman warga.
 
" Untuk itulah saya meminta DLH Ogan Ilir,  melakukan inspeksi lapangan langsung, kemudian menilai kepatuhan izin dan persetujuan lingkungan kandang ayam, memberikan sangksi tegas sesuai aturan yang berlaku, serta menghentikan operasional kandang ayam apabila terbukti melanggar dan membahayakan kesehatan warga " tulisnya lagi yang ditandangani dengan meterai Rp. 10.000,- 
 
Adapun surat pengaduannya ini, selain disampaiakan ke dinas itu, juga ditembuskan ke Gubernur Sumatera Selatan, Dirkrimsus Polda Sumsel,  lalu Ombudsman RI wilayah, Dinas Lingkungan hidup propinsi, dinas kesehatan kemudian juga Bupati Ogan Ilir, Polres, Dinas kesehatan OI, Inspektorat selanjutnya dinas PMTSP dan Camat Rambang Kuang. #ril
0 0 votes
Article Rating

Related Articles

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Back to top button