Mekanisme Kerja Sama BPJS Dinilai Kaku, Pemkab PALI Lakukan Penyesuaian Kepesertaan Jaminan Kesehatan

PALI ,JS— Ramainya pemberitaan terkait penonaktifan sebagian kepesertaan jaminan kesehatan di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dinilai tidak terlepas dari kekakuan mekanisme kerja sama yang diterapkan oleh BPJS Kesehatan. Kebijakan tersebut dinilai menyulitkan pemerintah daerah yang saat ini tengah melakukan efisiensi anggaran demi menjaga stabilitas keuangan daerah.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten PALI, Hj. Rina Anggraini, S.T., M.T., menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten PALI sejatinya telah menunjukkan komitmen kuat dalam menjamin layanan kesehatan masyarakat. Hal itu dibuktikan dengan pengalokasian anggaran sebesar Rp10 miliar dalam APBD Tahun Anggaran 2026 untuk membiayai 84.449 peserta selama tiga bulan.
Namun demikian, upaya tersebut terbentur ketentuan BPJS Kesehatan yang mewajibkan Nota Kesepahaman (MoU) kerja sama dengan jangka waktu minimal enam bulan. Kondisi tersebut memaksa pemerintah daerah melakukan penyesuaian jumlah peserta menjadi 42.225 orang agar tetap selaras dengan kemampuan fiskal daerah.
“Kondisi ini bukan karena pemerintah daerah tidak mau membayar, melainkan karena mekanisme kerja sama yang tidak memberikan ruang fleksibilitas bagi daerah yang sedang melakukan efisiensi anggaran,” ungkap Rina saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (8/1/2026).
Ia menilai kebijakan BPJS Kesehatan tersebut kurang mempertimbangkan kondisi riil keuangan daerah, khususnya kabupaten yang sangat bergantung pada APBD dalam menjamin layanan kesehatan masyarakat. Di sisi lain, pemerintah daerah tetap dituntut untuk hadir dan bertanggung jawab penuh terhadap pelayanan kesehatan warganya.
Meski menghadapi kendala administratif, Pemerintah Kabupaten PALI menegaskan tidak akan membiarkan masyarakat menjadi korban. Pelayanan kesehatan tetap diberikan kepada masyarakat hanya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), meskipun secara administratif status kepesertaan BPJS mengalami penyesuaian.
Selain itu, Pemkab PALI memastikan kekurangan anggaran akibat kebijakan tersebut akan ditutupi melalui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah terhadap pemenuhan hak dasar masyarakat.
Secara teknis, pelayanan kesehatan di lapangan tetap berjalan di bawah kewenangan Dinas Kesehatan Kabupaten PALI. Pemerintah daerah menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh dirugikan oleh kebijakan administratif yang dinilai kurang berpihak pada kondisi daerah.
Dengan kondisi tersebut, Pemkab PALI berharap BPJS Kesehatan ke depan dapat lebih adaptif dan fleksibel dalam menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah, sehingga kebijakan nasional tidak menjadi beban tambahan bagi daerah serta tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.




