Gaji PPPK Nakes PALI Cair, Dinkes Janji Perbaiki Mekanisme Pembayaran

PALI – Pembayaran gaji tenaga kesehatan (nakes) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang sempat mengalami keterlambatan akhirnya terealisasi. Gaji PPPK untuk bulan Desember 2025 kini telah dibayarkan.
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten PALI, Muhamad Kazrin Faruk, SKM, MM, pada Selasa (20/2/2026). Ia memastikan bahwa seluruh nakes PPPK telah menerima haknya, dan informasi pembayaran sudah disampaikan melalui grup internal Dinas Kesehatan.
“Sudah kami umumkan di grup Dinkes bahwa gaji PPPK bulan 12 tahun 2025 yang sempat tertunda sudah dibayarkan,” ujar Faruk.
Ia berharap, dengan selesainya proses pembayaran tersebut, para tenaga kesehatan dapat kembali bekerja dengan tenang dan lebih fokus dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Faruk juga menekankan pentingnya perbaikan mekanisme administrasi agar pembayaran gaji ke depan dapat berjalan lancar dan tepat waktu.
“Kami berharap ke depan tidak ada lagi kendala serupa, sehingga hak pegawai dapat diterima sesuai jadwal,” tambahnya.
Sementara itu, salah satu tenaga kesehatan PPPK mengungkapkan rasa syukur atas cairnya gaji yang sempat tertunda. Menurutnya, gaji merupakan kebutuhan utama bagi para pegawai dalam menopang kehidupan sehari-hari.
“Alhamdulillah gaji kami sudah dibayarkan. Semoga ke depan tidak ada lagi keterlambatan seperti ini,” ujarnya.
Ia juga berharap perhatian terhadap kesejahteraan tenaga kesehatan terus ditingkatkan. Menurutnya, isu-isu yang berkaitan dengan tenaga kesehatan kerap menjadi sorotan publik, sehingga persoalan yang menyangkut hak dan kesejahteraan pegawai juga diharapkan mendapat perhatian yang seimbang.
“Kalau ada hal yang kurang baik tentang nakes, cepat sekali menjadi perhatian. Tapi saat hak kami sempat tertunda, kami berharap hal seperti ini juga diperhatikan agar ke depan lebih baik,” pungkasnya.



