Rembuk Buruh May Day 2026 di DPRD Sumsel, Disambut Langsung Gubernur dan Ketua DPRD Sumsel

Ribuan massa dari berbagai organisasi buruh di Sumatera Selatan (Sumsel) memperingati Hari Buruh Sedunia (May Day) 2026 dengan menggelar aksi damai bertajuk Rembuk Buruh bersama Forkopimda di halaman Kantor DPRD Provinsi Sumsel, Lorok Pakjo, Palembang, Jumat (1/5/2026)
Rembuk Buruh May Day 2026 di DPRD Sumsel, Tujuh Tuntutan Disampaikan ke Gubernur

Ribuan massa dari berbagai organisasi buruh di Sumatera Selatan (Sumsel) memperingati Hari Buruh Sedunia (May Day) 2026 dengan menggelar aksi damai bertajuk Rembuk Buruh bersama Forkopimda di halaman Kantor DPRD Provinsi Sumsel, Lorok Pakjo, Palembang, Jumat (1/5/2026).
Baca Juga
Aksi diisi dengan dialog terbuka antara perwakilan buruh dan unsur pimpinan daerah, di antaranya Gubernur Sumsel H. Herman Deru, Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Ujang Darwis, Kapolda Sumsel Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie, Ketua Komisi V DPRD Sumsel Alwis Gani, serta anggota Komisi V DPRD Sumsel.
Dalam aksi tersebut, buruh menyampaikan tujuh tuntutan utama. Di antaranya mendesak pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, penghapusan sistem outsourcing berupah murah (HOSTUM), serta reformasi pajak bagi buruh, termasuk penghapusan pajak atas THR, bonus tahunan, JHT, dan pensiun
Selain itu, buruh juga menuntut pembentukan dewan pengupahan di seluruh kabupaten/kota se-Sumsel, pembayaran hak-hak pekerja korban PHK, serta penuntasan kasus pelanggaran hak normatif buruh yang dinilai belum berjalan optimal.
Massa juga meminta pengawas ketenagakerjaan dan penyidik PNS Disnakertrans Sumsel bertindak tegas terhadap pengusaha yang melanggar aturan, serta mendesak sanksi terhadap oknum pejabat yang dinilai tidak menjalankan tugas sesuai ketentuan
Perwakilan buruh, Hermawan, menyampaikan apresiasi atas keterbukaan Gubernur Sumsel yang bersedia berdialog langsung.
“Kami bangga, setiap kali menyampaikan aspirasi, Bapak Gubernur selalu mendengar,” ujarnya.
Ia menegaskan, tuntutan nasional terkait UU Ketenagakerjaan mendesak segera disahkan, mengingat batas waktu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi pada Oktober 2026.
“Kami mohon aspirasi ini disampaikan ke pemerintah pusat,” katanya.
Hermawan juga menyoroti sistem outsourcing dan beban pajak yang dinilai memberatkan buruh dengan upah yang masih rendah.
Untuk tingkat daerah, ia meminta percepatan pembentukan dewan pengupahan di kabupaten/kota yang hingga kini belum terbentuk, serta penanganan serius terhadap kasus PHK yang tidak dibayarkan haknya.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Sumsel Herman Deru memastikan akan menindaklanjuti aspirasi buruh bersama DPRD Sumsel.
“Hari Senin saya dan Ketua DPRD akan menandatangani tuntutan ini. Saya minta perwakilan buruh ikut ke Jakarta untuk mengawal penyampaiannya,” tegasnya.
Terkait pajak, Herman Deru menyatakan akan berkonsultasi dengan Direktorat Jenderal Pajak agar kebijakan lebih berpihak kepada buruh berpenghasilan rendah.
“Saya setuju, kalau penghasilan sudah layak silakan dikenakan pajak. Tapi kalau masih minimum, harus dipertimbangkan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan akan menginstruksikan seluruh kepala daerah di Sumsel untuk segera membentuk dewan pengupahan
Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie menambahkan, pihaknya siap mengawal tuntutan buruh hingga ke tingkat pusat.
“Komisi V DPRD Sumsel siap mendampingi penyampaian aspirasi ke DPR RI,” katanya.#rr





