Ogan Ilir
Mualimin: Tak Terpenuhi Rasa Keadilan, Masyarakat Bisa Uji Publik Keputusan MA
# Belum Ada Salinan Amar Putusan MA
Inderalaya,JS
Hingga saat ini KPU Ogan Ilir (OI) belum menerima salinan hasil keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MA) terkait mengabulkan gugatan pemohon paslon 2 Ilyas -Endang soal sengketa pilkada setelah didiskualifikasi oleh KPU OI. Namun jika ada yang tak terpenuhi rasa keadilan atas putusan tersebut, masyarakat bisa melakukan uji publik ke MA
Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Advokasi KPU OI Mualimin, Jumat (30/10). Menurutnya masyarakat OI dan berbagai pihak bersabar, karena sampai saat ini KPU OI belum menerima salinan dari putusan MA, ditambah beberapa hari terakhir cuti bersama yang ditetapkan pemerintah
" Salinan memang belum kita terima dari MA, padahal kita lihat di web putusan sudah keluar dan sudah dibacakan pada 27 Oktober lalu, seharusnya menurut peraturan MA no 11 tahun 2016 putusan otomatis diterima oleh KPU namun sampai saat ini belum. Karena pilkada prosesnya cepat berbeda dengan sistem peradilan umum lainnya, termasuk putusan harus keluar dalam 14hari," jelasnya
Disinggung apa yang akan dilakukan KPU OI ketika mendapatkan salinan putusan dari MA, Mualimin mengatakan pihaknya akan membaca tuntas isi amar putusan dan melihatnya secara detail, mengenai pertimbangan majelis dalam memutuskan hal tersebut
" ya nanti tergantung putusannya, pintunya cuma 2 pada UU Pemilukada no 10 tahun 2016 pasal 315a dan 154 tentang pelaksanaan putusan MA. Wewenang komisioner menindaklanjutinya, soal isi tindaklanjutnya ya terserah kewenangan komisioner. Memang keputusan MA sesuai perundang undangan yang berlaku, sifatnya final mengikat. Namun publik bisa menguji hasil keputusan kalau dianggap keputusan ini merasa tidak terpenuhi rasa ketidakadilan, maka masyarakat bisa melakukan inisitif uji publik dan bisa disampaikan ke MA," jelasnya
Iapun berharap agar masyarakat bersabar hingga kedepan KPU OI menerima salinan amar putusan MA, agar KPU OI bisa melakukan langkah selanjutnya. #prima