Palembang

Ratusan Perangkat Desa di Lahat Dipecat Sepihak, Ketua Forum Perjuangkan Keadilan ke Kantor Gubernur Sumsel

Palembang, JS.com- Pada Jumat (12/7/2024) beberapa hari lalu, Ketua Forum Perangkat Desa Se-kabupaten Lahat, Fikri Sumenjar, bersama ratusan perangkat desa yang dinonaktifkan, mendatangi Kantor Gubernur Sumatera Selatan. 

Mereka menuntut keadilan atas pemberhentian yang dianggap tidak prosedural oleh beberapa kepala desa.

Fikri menyatakan bahwa pemecatan ini melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. 

Ia menekankan pentingnya supremasi hukum dalam pemerintahan. 

"Sebagai negara hukum, setiap tindakan pemerintah harus sesuai dengan hukum yang berlaku," ujarnya.

Menurut Fikri, ada 304 perangkat desa dari 50 desa di 13 kecamatan di Kabupaten Lahat yang diberhentikan secara sepihak setelah Pilkades serentak pada 9 Desember 2021. 

Mereka telah mengajukan keluhan ke berbagai pihak, termasuk Pj Bupati, DPRD, DPMD, Biro Hukum, dan Inspektorat setempat, serta membawa kasus ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang. 

Meski beberapa perangkat desa memenangkan kasus mereka, pelaksanaan keputusan PTUN masih belum tuntas.

Ia mencontohkan kasus di Desa Pajar Bulan, Kecamatan Mulak Ulu, di mana perangkat desa yang telah dikembalikan ke jabatannya malah diberhentikan kembali setelah dua bulan. 

Fikri berharap, audiensi dengan Gubernur Sumsel dapat membuka jalan keluar setelah 2,8 tahun perjuangan mencari keadilan.

"Semua berkas sudah kami sampaikan, mulai dari SK pengangkatan hingga SK pemberhentian. Kami berharap ada titik terang dan jika terdapat maladministrasi, harus ditindak sesuai aturan yang berlaku. Kami yakin keadilan masih ada," ujar Fikri.

Pemberhentian ini, kata Fikri, tidak sesuai dengan Undang-Undang tentang Desa dan Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. 

Hanya perangkat desa yang meninggal dunia, berusia di atas 60 tahun, atau tidak memenuhi syarat sebagai aparatur desa yang bisa diberhentikan, bukan berdasarkan prerogatif kepala desa.

Fikri juga mengkritik Pemerintah Kabupaten Lahat yang diduga mengabaikan surat sanggahan pemberhentian. Menurutnya, jika pemerintah mematuhi Pasal 66 ayat 3 UU No. 30 Tahun 2014, kasus ini tidak akan sampai ke PTUN.

"Kami berharap Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengambil alih kasus ini untuk memberikan pembinaan kepada Pemerintah Kabupaten Lahat," tambah Fikri.

Sementara itu, Pj Gubernur Sumsel melalui Kepala Biro Hukum Pemprov Sumsel, Dedi Harapan, menyatakan akan segera menyurati Pj Bupati Lahat terkait klarifikasi permasalahan pemberhentian perangkat desa. 

"Kami akan segera menyurati Pj Bupati Lahat dan menggelar rapat bersama Gubernur untuk menyelesaikan masalah ini," ujar Dedi Harapan.

Dengan langkah ini, diharapkan perjuangan Forum Perangkat Desa Se-kabupaten Lahat mendapatkan keadilan yang mereka dambakan.

4 2 votes
Article Rating

Related Articles

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Back to top button