DPRD Ogan Ilir Gelar Rapat Paripurna XVII, Tandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS APBD 2025

Inderalaya
Wakil Bupati Ogan Ilir, H. Ardani, S.H., M.H, didampingi Sekda Ogan Ilir, H. Muhsin Abdullah, S.T., M.M., M.T, menghadiri Rapat Paripurna XVII DPRD Kabupaten Ogan Ilir Masa Sidang ke-I Tahun 2025 dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 antara DPRD Kab. Ogan Ilir dan Bupati Kab. Ogan Ilir.
Agenda utama rapat kali ini adalah penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Bupati Ogan Ilir dan Pimpinan DPRD terkait Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2025.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ogan Ilir, H. Edwin Cahya Putra, S.IP., didampingi Wakil Ketua II, Ahmad Syafe’i. Turut hadir Wakil Bupati Ogan Ilir, H. Ardani, S.H., M.H., yang memberikan dukungan penuh terhadap kesepakatan ini. Usai penandatanganan nota kesepakatan, rapat dilanjutkan dengan Rapat Paripurna XVIII yang membahas Penyampaian dan Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Ogan Ilir, Rizal Mustofa, S.IP., M.Si., menyampaikan perubahan program tersebut sekaligus menyerahkannya kepada pimpinan rapat untuk ditetapkan.
Rapat Paripurna ini berlangsung khidmat dan dihadiri oleh seluruh Anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir, unsur Forkopimda, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para Camat se-Kabupaten Ogan Ilir. Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut mencerminkan sinergi dan komitmen bersama dalam mewujudkan pengelolaan anggaran daerah yang transparan, efektif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.#rr