PalembangPemerintah

Fraksi-fraksi DPRD Sumsel Sampaikan Pandangan umum atas Penjelasan Gubernur Terhadap 3 (Tiga) Raperda Provinsi Sumsel

Palembang

Sebanyak 8 (delapan) Fraksi DPRD Prov. Sumsel sampaikan Pandangan Umumnya atas Penjelasan Gubernur Sumatera Selatan terhadap 3 (Tiga) Rancangan peraturan daerah (Raperda) Prov. Sumsel pada Rapat Paripurna XVII (17) DPRD Prov.Sumsel bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Prov.Sumsel hari ini (Jumat, 11/7/2025).

Rapat Paripurna XVII (17) DPRD Prov.Sumsel dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Prov.Sumsel; H. Nopianto, S.Sos, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Prov.Sumsel; Raden Gempita, SH dan H.M. Ilyas Panji Alam, S.E., S.H., M.M, dihadiri oleh Gubernur Sumsel yang diwakili oleh Sekretaris Daerah; Drs. H. Edward Chandra, MH, Sekretaris Dewan; H. Aprizal, S.Ag, SE, M.Si, unsur Forkopimda, para kepala dinas serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan serta tamu undangan lainnya
Secara Bergiliran Masing-masing juru bicara fraksi menyampaikan pandangan umum partainya, diawali Fraksi Partai Golkar oleh Atthahirah Putri Lestari, SE, Fraksi Gerindra oleh Rica Novianty, S.Si, Fraksi Partai Nasdem oleh H. Alfrenzi Panggarbesi, S.Si, Fraksi PDI Perjuangan oleh Ade Kurniawan, A.Md, Fraksi Partai Demokrat oleh Ismail Hairul Pala., SE, Fraksi PKB oleh Fathan Qoribi, ST, Fraksi PKS oleh Mohd. Muaz Ar Rifqy, terakhir penyampaian Pandangan Umum oleh Fraksi PAN oleh Persi, SE.

Dalam pandangan umumnya Fraksi-fraksi menyampaikan dukungan dan pentingnya ketiga Raperda dimaksud, serta senada Fraksi-fraksi dapat menyetujui Raperda tersebut, Adapun ketiga Raperda itu yaitu:
1. Raperda tentang penyelenggaraan pemberdayaan Perempuan dan perlindungan anak.
2. Raperda tentang riset dan inovasi
3. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Prov.Sumsel tahun 2025 – 2029.

Setelah Masing-masing Fraksi menyampaikan pandangan umumnya rapat paripurna pun diskor untuk memberikan waktu kepada pihak eksekutif dalam mempersiapkan tanggapan dan atau jawabannya :

ā€œSesuai dengan ketentuan pasal 21 ayat (3) huruf a Angka 3, Peraturan DPRD Provinsi Sumatera Selatan Nomor 19 tahun 2025 tentang perubahan kedua atas peraturan DPRD Provinsi Sumatera Selatan Nomor 22 tahun 2020 tentang tata tertib DPRD Provinsi Sumatera Selatan, maka untuk memberikan kesempatan kepada saudara Gubernur Sumatera Selatan mempersiapkan tanggapan atau jawabannya, Rapat Paripurna XVII (17) DPRD Provinsi Sumatera Selatan ini akan diskors sampai dengan hari Senin tanggal 14 Juli 2025 pukul 09.00 WIBā€ Jelas Pimpinan Rapat Paripurna.

Rapat Paripurna ditutup dan akan dilanjutkan pada Senin 14 Juli mendatang dengan angenda mendengarkan jawaban Gubernur terhadap pandangan umum Fraksi-fraksi yang telah disampaikan hari ini.#adv

0 0 votes
Article Rating

Related Articles

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Back to top button