BPJS Nonaktif Tak Jadi Penghalang, Bupati PALI Tegaskan Warga Tetap Dilayani Saat Darurat
PALI, JS — Kekhawatiran masyarakat Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) akibat penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan akhirnya dijawab tegas oleh Pemerintah Kabupaten PALI. Bupati PALI, Asgianto, ST, memastikan tak satu pun warga akan ditelantarkan, terutama dalam kondisi darurat medis.
Di tengah kegelisahan warga yang takut berobat karena status BPJS nonaktif, Bupati Asgianto menegaskan bahwa keselamatan jiwa adalah hukum tertinggi. Persoalan administratif, menurutnya, tidak boleh menjadi penghalang bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan.
“Saya tegaskan, dalam kondisi darurat, masyarakat tetap dilayani di IGD rumah sakit, meskipun BPJS Kesehatannya nonaktif. Pemerintah daerah hadir dan bertanggung jawab penuh memastikan proses administrasi serta aktivasi kembali BPJS berjalan cepat,” tegas Bupati Asgianto, Selasa (13/1/2026).
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi jawaban atas keresahan warga yang selama ini memilih menunda pengobatan karena takut biaya rumah sakit membengkak.
Bupati menjelaskan, Pemkab PALI telah menyiapkan mekanisme penanganan darurat bagi warga dengan kepesertaan BPJS nonaktif. Dalam kondisi mendesak, masyarakat diminta langsung menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit terdekat tanpa rasa takut.
Setelah penanganan medis awal diberikan, pihak keluarga cukup melengkapi persyaratan administrasi berupa Kartu Keluarga (KK), surat keterangan dari rumah sakit, serta dokumentasi pasien saat dirawat. Seluruh berkas tersebut kemudian diajukan ke Dinas Kesehatan Kabupaten PALI untuk diverifikasi dan diproses aktivasi kembali BPJS Kesehatannya.
“Jangan pernah takut untuk berobat. Pemerintah Kabupaten PALI tidak akan membiarkan warganya menderita hanya karena persoalan biaya atau administrasi,” ujar Bupati dengan nada penuh penekanan.
Tak hanya itu, Bupati Asgianto juga mengimbau masyarakat agar proaktif mengecek status kepesertaan BPJS Kesehatan masing-masing. Jika menemui kendala, warga diminta segera melapor ke Dinas Kesehatan.
Sebagai bentuk keseriusan, Pemkab PALI membuka layanan pengaduan dan informasi melalui Hotline Dinas Kesehatan PALI di nomor 0851 8802 7106, yang siap melayani masyarakat.
Dengan langkah tegas tersebut, Pemerintah Kabupaten PALI berharap masyarakat tetap tenang, tidak panik, dan tidak menunda pengobatan, terutama dalam kondisi darurat yang menyangkut nyawa manusia.




