Terdakwa SB dan ZA Dituntut 2 Tahun Penjara, Kasus Jalan Rantau Alai-SP Klip

Inderalaya
Terdakwa perkara tindak pidana korupsi kegiatan peningkatan jalan ruas Jalan Rantau Alai-SP Klip pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Ilir (OI) Tahun Anggaran 2019, berinisial SB (Selaku PPK Kegiatan) dan ZA (Selaku Penyedia jasa), dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulius Dasa Saputra, SH, Indah Putri Manurung, SH, Michael Carlo, SH dan Azhary Arsyad Sulaiman, SH.
Sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Palembang Kelas I dipimpin oleh Majelis Hakim Mangapul Manalu SH MH, Waslam Makhsid, SH MH dan Ardian Angga, SH MH Rabu (19/1).
Selain dituntut dua tahun penjara, kedua Terdakwa juga didenda sebesar Rp 50 juta oleh JPU dengan menghadirkan kedua Terdakwa di depan majelis hakim, dengan agenda pembacaan tuntutan .
Dijelaskan oleh para JPU , Perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kedua Terdakwa bersumber dari APBD Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2019 senilai Rp 4.922.556.006 dengan kerugian Negara sebesar Rp. 771.606.454,47 .
Dalam amar tuntutan, Terdakwa SB dan ZA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1).
“Sehingga kedua Terdakwa membebaskan dari Dakwaan Primair,’’kata para JPU .
Namun secara subsidair, menyatakan kedua Terdakwa SB dan ZA terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Kami menjatuhkan tuntutan pidana Terdakwa SB dan ZA selama dua tahun penjara dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan agar Terdakwa tetap ditahan,’’lanjut JPU.
Selain itu JPU menjatuhan kedua Terdakwa pidana denda sebesar Rp 50 juta dan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan.
Dan menghukum Terdakwa SB dan ZA membayar uang pengganti sebesar Rp. 771,606 454,47 , dan dari total uang pengganti tersebut telah dikembalikan Rp 725.510.733,18 sehingga sisa dari kerugian negara tersebut adalah sebesar Rp. 46.095.721,3 “Apabila Terdakwa SB dan ZA tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dirampas untuk negara dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan penjara selama 10 (sepuluh) bulan,’’kata Igram Syah Putra SH Kasi Intelijen Kejaksanaan Negeri Ogan Ilir. #prima