Kakek Cabul Dieksekusi Kejari Ogan Ilir
Inderalaya
Proses sidang pengadilan perkara Pencabulan yang dilakukan seorang kakek berinisial T (64) warga Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir (OI) terhadap anak dibawah umur, berproses sampai ketingkat Mahkamah Agung (MA).
Upaya meminta keadilan, sepertinya kandas dilakukan Terpidana T yang berstatus Pensiunan Kemenag ini, buktinya MA tidak mengabulkan pembebasan hukuman, justru divonis selama 5 tahun.
“Putusan MA 5 tahun, memang lebih ringan dari vonis sebelumnya, ketika ditingkat Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT) Hakim memvonis Terpidana selama 8 tahun,’’kata Kepala Kejaksaan Negeri (Ka Kejari) Ogan Ilir Marthen Tandi SH melalui Kasi Intelijen Iqram Syah Putra SH Kamis (27/1).
Dijelaskan Iqram, Perkara pencabulan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Ilir Berly Yasa Gautama, S,H akhirnya melaksanakan Eksekusi terhadap Buronan Tindak Pidana Umum Terpidana T.
“Eksekusi yang kami lakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2280 K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 Desember 2021 yang menyatakan Bahwa Terpidana T terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan,’’katanya.
Dimana Terpidana “Membujuk Anak Melakukan Perbuatan Cabul sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan hukuman terhadap Terpidana T dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
‘’Aksi pencabulan yang dilakukan Terpidana T dilakukan pada Hari Jumat 31 Januari 2020 sekitar pukul 10.00 Wib di warung milik Terpidana ,’’terang Iqram.
Kini Terpidana langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tanjung Raja guna dilakukan eksekusi terhadap Putusan Pengadilan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: Print-39/L.6.24/Eku.3/01/2022 tanggal 19 Januari 2022.
“Eksekusi berjalan dengan aman, lancar dan tertib, serta dengan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19,’’tutup Iqram.#prima