Ogan Ilir

Wow Keren! Kejari Ogan Ilir, Pilih Selesaikan Proses Hukum Anak Dengan Cara Diversi

 
 

Inderalaya,JS

 
 Wow keren, langkah yang diambil jajaran Kejari Ogan Ilir (OI), pasalnya Senin (21/2/2022) di Kejari Ogan Ilir telah dilaksanakan proses penyelesaian perkara Anak yang berhadapan dengan Hukum (ABH) melalui diversi terhadap F (17) yang melanggar Pasal 362 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP yang dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir Marthen Tandi, S.H., M.H, Kasi Pidana Umum Ahmad Sazili, S.H., M.H, Penuntut Umum Inda Putri Manurung, S.H, Anak, dan Orang tua Anak.

Adapun kasus posisi, bahwa anak berhadapan dengan Hukum (ABH) F (17) pada hari Rabu tanggal 2 Februari 2022, sekira pukul 13.00 WIB bertempat di pelataran parkir Taman Pancasila yang terletak di Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan ilir, telah mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor.

Penyelesaian hukum anak wajib diupayakan diversi, hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Undang-undang No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. 

 
"Ya kita kemanusiaanlah, kemarin (Senin-red) kita prosesnya diversi yakni pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana atau musyawarah. Proses diversi, dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan anak dan orang tua/walinya, korban atau anak korban dan/atau orang tua/walinya, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional berdasarkan pendekatan keadilan restoratif,"kata Kepala Kejari Ogan Ilir Marthen Tandi didampingi Kasi Pidum Ahmad Sazili.
 
Warga Inderalaya Agung mengatakan sangat setuju dengan langkah yang diambil Kejari Ogan Ilir, "ya karena mengutamakan kemanusiaan, siapa tahu anak itu jadi berubah lebih baik dan punya masa depan,"jelasnya. #prima
4 1 vote
Article Rating

Related Articles

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Back to top button