Kajari Marthen Tandi Blender 278,86 Gram Sabu, 4 Butir Ekstasi, 54,53 Gram Ganja dan Potong 17 Buah Sajam, 1 Senpi
Inderalaya,JS
Kejaksaan Negeri Ogan Ilir memusnahkan sejumlah barang bukti dari 60 perkara tindak pidana umum yang sudah incracht atau mempunyai hukum tetap pada tahun 2020 lalu. Kegiatan tersebut dilakukan di Halaman Kejari Ogan Ilir, Rabu (23/2).
Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir Marthen Tandi mengungkapkan, 60 perkara yang sudah incracht tersebut terdiri dari narkotika 22 perkara dan perkara lainnya sebanyak 38. Sedangkan untuk barang bukti yang diblender 278,86 gram sabu, empat butir ekstasi, 54,53 gram ganja, dan memotong 17 buah senjata tajam, dan satu buah senjata api rakitan.
"Beserta barang bukti yang terlampir dalam daftar barang bukti," jelas Kajari Marthen.
Adapun tujuan pemusnahan barang bukti ini, selain melaksanakan perintah undang-undang yang menyatakan jaksa selaku eksekutor mempunyai kewenangan untuk memusnahkan barang bukti, juga supaya benda-benda kejahatan ini tidak digunakan lagi oleh pihak-pihak lain.
"Untuk pemusnahan barang bukti ini sifatnya insidentil, kalau banyak langsung kita musnahkan," kata Kajari Marthen didampingi Kasi Ahmad Sazili, Kasi Pidsus Hamdan, Kasi Intel Iqram Syah Putra
Marthen menyebut, jumlah barang bukti narkotika ini mengalami penurunan jika dibandingkan tahun 2020 sebanyak 600 gram, sedangkan di tahun 2021 hanya 200an gram. Pemusnahan BB juga dilakukan Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantyo dan pihak BNN Ogan Ilir. #prima