Ogan Ilir

Dijanjikan Upah Rp 12 Juta, Pemuda Asal OKI Malah Masuk Bui

 

Inderalaya

Unit Sat Res Nakoba Polres Ogan Ilir, Berhasil menangkap pemain narkotika jenis sabu dengan berat 97,98 gram. Pada Sabtu(12/3) dinihari.

Tersangakanya adalah Boang(24) warga Desa Gaja Mati Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir(OKI).

Kapolres OI AKBP Yusantiyo Sandhy didampingi Kasat Narkoba AKP Muhklis menerangkan, tersangka di tangkap di sebuah rumah di wilayah Desa Tanjung Raja, Kecamatan Tanjung Raja, ketika hendak mengantar barang haram tersebut kesalah seorang konsumenya.

"Tersangka kita amankan atas dasar laporan masyarakat. Menindak lanjuti itu, anggota kita langsung memastikan dan ternyata benar kita dapatkan pelaku berikut barang bukti yang dia bawa," terang Kapolres, Senin(13/3)

Polisi masih terus melakukan pengembangan dan penyelidikan terkait apakah masih ada pelaku lain. Termasuk apakah tersangka residivis atau bukan.

"Tersangka kita kenakan ancaman berdasarkan UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara, hukuman seumur hidup hingga hukuman mati,"katanya.

Sementara itu, tersangka mengaku barang haram tersebut didapatnya dari salah seorang rekanya Hadi diwilayah Mesuji kabupaten OKI.

"Rencananya akan di antar ke Moji warga Kayuagung. Di Tanjung Raja saya nginap di rumah teman. Dari HD harganya Rp 48 juta. Akan di jual ke Moji dengan Harga 60 juta. Dari hasil penjualan itu, nanti saya dapat Rp 12 juta," terang pria berambut pirang tersebut.#prima

0 0 votes
Article Rating

Related Articles

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Back to top button