Demi Jajan Anak, Pria di Tanjung Raja Ogan Ilir Bobol Gudang Toko Manisan
Inderalaya
Penyesalan tampak dari raut wajah Ifan saat diperiksa oleh polisi atas kasus pencurian yang dilakukannya.
Ifan ditetapkan tersangka karena telah membobol gudang toko manisan di Pasar Tanjung Raja, Ogan Ilir.
Kepada petugas, Ifan mengaku terpaksa membobol gudang tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi.
"Saya tadinya mau jual hasil curian dan uangnya untuk jajan anak. Anak saya dua," kata Ifan saat diamankan di Mapolsek Tanjung Raja, Jumat (7/10/2022) siang.
Kepada petugas, Ifan mengaku mencuri barang-barang di gudang pada Selasa (4/10/2022) dinihari sekira pukul 02.00.
Memanfaatkan situasi lengang, Ifan masuk gudang dengan merusak kunci gembok gudang menggunakan sebatang kawat.
Setelah berhasil masuk, Ifan menggondol barang dagangan seperti mi instan, gandum, kecap botol.
Ifan mengaku baru pertama kali mencuri di gudang toko manisan tersebut, itu pun karena terpaksa.
"Kalau mencuri baru pertama kali," kata pria 35 tahun ini.
Beberapa jam setelah mencuri, Ifan dicokok Tim Tikam Polsek Tanjung Raja di kediamannya di Tanjung Raja.
Dia diamankan beserta barang bukti berupa beberapa dus mi instan, teh kemasan, racun nyamuk, gandum, bihun dan kecap.
"Saya khilaf, menyesal sudah mencuri. Setelah ini saya kapok," ucap Ifan.
Sementara Kapolsek Tanjung Raja AKP Halim Kesumo, didampingi Kanit Reskrim Ipda Marzuki mengatakan, tersangka diduga telah beberapa kali mencuri.
Tersangka yang juga residivis kasus pencurian ini dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk ekstra waspada dalam menjaga barang-barang terutama barang berharga," pesan Halim.#prima