Ogan Ilir

Keluarga Minta Pembunuh Kakek Jamil Dihukum Seumur Hidup, Pria Ditemukan Tewas di Perkebunan Tebu OI

Inderalaya

Keluarga kakek Jamil, korban pembunuhan di Ogan Ilir meminta aparat penegak hukum memberi hukuman seberat-beratnya kepada para tersangka berjumlah tiga orang.

Heri, anak menantu korban mengatakan, almarhum dikenal sebagai pribadi yang baik dan sayang keluarga.

Setelah mendapat kabar korban dibunuh secara keji, keluarga mengaku sangat terkejut dan menaruh curiga kepada dua dari tiga pelaku sebagai orang terakhir yang bersama korban.

"Kami minta para tersangka dikenakan (Pasal) 340 (KUHP)," kata Heri, Selasa (1/11/2022).

Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Menurut Heri, berdasarkan informasi dari polisi, keluarga yakin pembunuhan ini direncanakan.

"Karena di lengan dan kaki korban ada ikatan kain, leher korban juga terjerat tali. Ini pasti direncanakan," ujar Heri.

Meski mengaku ikhlas dengan meninggalnya korban, kata Heri, keluarga ingin pelaku dihukum seberat-beratnya.

"Harus dihukum seumur hidup," tandasnya.

Sementara menurut keterangan polisi, tersangka pembunuhan berjumlah tiga orang.

Tersangka pertama yang diamankan yakni RR (16 tahun) di kediamannya Desa Sentul, Kecamatan Tanjung Batu.

Berbekal informasi dari RR, polisi meringkus dua tersangka lainnya yang kabur ke Kayuagung, OKI.

Dua tersangka tersebut yakni Rizky (20 tahun) dan Agus (28 tahun), yang juga tercatat sebagai warga Sentul.

"Ketiga tersangka sudah diamankan dan sedang diminta keterangan lebih lanjut," ujar Regan.

Dari tangan ketiga tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau untuk menusuk korban.

Kemudian barang curian milik korban berupa uang tunai Rp 3 juta dan satu unit handphone.

"Sedang pemeriksaan. Untuk motif pembunuhannya nanti disampaikan Bapak Kapolres," kata Regan.#prima

0 0 votes
Article Rating

Related Articles

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Back to top button