PALI

Berdalih khilaf Juniadi Tega Cabuli Keponakan Sendiri 

 
PALI,  JS
Sunguh biadap apa yang telah dilakukan Junaidi (21), warga Simpang Raja Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) itu pun harus meringkuk di jeruji besi, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya
 
Junaidi diamankan polisi setelah adanya laporkan dari ibu korban, terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Ironisnya, korban adalah keponakan pelaku yang saat ini berusia 9 tahun. 
 
Menurut Kapolres PALI, AKBP Rizal AT SIK, melalui Kasat Reskrim Rahmat Kusnedi SKom, peristiwa itu terjadi pada Kamis (30 Oktober 2020) sekitar pukul 07.00 WIB di rumah korban, pada saat rumah korban sepi, karena kedua orang tuanya lagi bekerja. 
 
Pelaku bermula mengendap endap, kemudian mengintip korban yang sedang tertidur dari jendela kamar korban, kemudian pelaku masuk melalui pintu jendela dan langsung mencabuli korban, sehingga korban kaget dan menjerit lalu menangis. 
 
Melihat korban menjerit dan menangis pelaku langsung pergi meninggalkan korban dan pulang kerumahnya yang tak jauh dari rumah korban.
 
"Setelah kejadian itu korban langsung menemui orang tuanya dan menceritakan perbuatan bejat pelaku terhadap anakanya. Tak terima dengan pengakuan anaknya, orangtua korban sempat tersulut emosi dan mencari pelaku, dan kemudian langsung melaporkan perbuatan pelaku ke Mapolres PALI," Ujar Rahmat Kusnedi.
 
Pasca menerima laporan dari orangtua korban, Unit Pelindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Kabupaten PALI , langsung mengumpulkan barang bukti dan saksi lalu melakukan penangkapan terhadap pelaku, yang sudah terlebih dahulu di amankan oleh keluarga korban, sebagai antisipasi  pelaku tidak melarikan diri.
 
Dihadapan petugas pelaku yang berprofesi sebagai tukang tambal ban itu mengakui perbuatannya. Menurutnya dirinya khilaf karena mengintip  korban dari jendela dan langsung masuk ke kamar korban, terus langsung mencabuli korban yang sedang tidur.
 
Selain itu pelaku juga mengakui kalau dirinya juga sudah sering mengkonsumsi narkoba.
 
Saat ini pelaku yang telah diamankan di Mapolres PALI akan dijerat dengan pasal 81 junto 76D UU No 23 tahun 2002, dengan ancaman kurungan penjara minimal lima tahun maksimal lima belas tahun.
  
0 0 votes
Article Rating

Related Articles

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Back to top button