PALI

Ibu Rumah Tangga Nyaris Dibacok Saat Tagih Utang di Pasar PALI, Pelaku Ditangkap Polisi

PALI, JS- Upaya seorang ibu rumah tangga menagih utang di kawasan Pasar Inpres, Kelurahan Pasar Bhayangkara, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), nyaris berujung maut. 

RM (22), warga Talang Ubi Barat, menjadi korban pengancaman pembacokan oleh pria berinisial A (37), yang tak lain adalah suami dari wanita yang berutang.

Peristiwa dramatis ini terjadi pada Senin sore, 30 Juni 2025, sekitar pukul 15.30 WIB. Situasi pasar yang awalnya ramai mendadak mencekam ketika A mengacungkan pisau daging sepanjang 30 cm ke arah RM sambil mengeluarkan ancaman dalam bahasa daerah.

"Kesalah kau, awak budak, agikku kapak!" teriak A yang berarti, "Pergilah kamu anak kecil, nanti kubacok!"

Sebelum insiden mengerikan itu terjadi, RM dan rekannya mendatangi pasar untuk menagih utang sebesar Rp2 juta kepada seorang wanita berinisial I. 

Namun, I hanya memberikan uang Rp20 ribu dan bahkan melemparkannya ke arah RM. Tindakan tersebut menyulut pertengkaran antara keduanya.

Cekcok tersebut rupanya membuat A naik pitam. Tanpa pikir panjang, ia datang membawa pisau dan mengancam akan melukai RM. 

Beruntung, korban berhasil menyelamatkan diri dan segera melaporkan kejadian itu ke Polres PALI.

Menanggapi laporan tersebut, jajaran Polres PALI bergerak cepat. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-199/VI/2025/SPKT/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan intensif. 

Hasilnya, pada Selasa (8/7/2025) pukul 17.00 WIB, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di kawasan Pasar Pendopo.

Kapolres PALI, AKBP Yunar H.P. Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., menegaskan bahwa tindakan pengancaman tidak akan ditoleransi.

“Kami tidak memberi ruang bagi tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun di wilayah hukum Polres PALI. Penegakan hukum terhadap pelaku pengancaman ini adalah bentuk kepastian bahwa negara hadir untuk melindungi warganya,” tegas AKP Nasron pada Kamis pagi (10/7/2025).

Kini, A mendekam di sel tahanan Polres PALI dan dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman, dengan ancaman hukuman penjara.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau daging/golok berwarna silver kehitaman dengan gagang besi, sepanjang kurang lebih 30 cm.

Di akhir pernyataannya, Kasat Reskrim mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan tindak kekerasan atau ancaman kepada aparat berwenang.

“Jika mengalami atau mengetahui peristiwa serupa, segera laporkan ke pihak Kepolisian terdekat. Polisi siap hadir sebagai pelindung dan pengayom masyarakat,” pungkasnya. (Red)

 

0 0 votes
Article Rating

Related Articles

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Back to top button