Program BPUM untuk Pelaku UMKM Sudah Bisa dicairkan.
Pemerintah memberikan bantuan melalui program BPUM, bertujuan untuk mengatasi permasalahan di tengah pandemi Covid-19.
Para pelaku UMKM yang sudah sesuai syarat, berhak menerima bantuan BPUM sebesar Rp 2,4 juta dari pemerintah.
Masyarakat pelaku usaha mikro dapat mengajukan usahanya terlebih dahulu kepada Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing.
Setelah sesuai syarat, nantinya para pelaku UMKM akan terdaftar menjadi calon penerima BPUM.
Dikutip dari Kompas.com, hingga saat ini, penerima BLT UMKM atau BPUM telah melonjak melampaui target 12 juta pelaku UMKM.
Karena tingginya peminat BPUM, maka Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki, berupaya mengusulkan kepada Komite PEN agar BLT UMKM untuk melakukan perpanjangan masa bantuan hingga tahun depan.
Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) hanya diberikan kepada para pelaku usaha kecil dan disalurkan melalui nomor rekening yang bersangkutan secara bertahap.
Apabila pelaku usaha mikro belum memiliki nomor rekening maka dapat dibuatkan rekening saat pencairan oleh bank penyalur, yakni BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri.
Para calon penerima bantuan dapat mengecek apakah pihaknya mendapatkan bantuan atau tidak melalui salah satu bank penyalur, yaitu BRI.
BRI selaku bank penyalur BPUM akan mengirimkan SMS notifikasi kepada penerima bantuan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi.
Para calon penerima dapat dengan mudah mengecek dana BPUM melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum. memasukkan NIK dan mengetik nmor capsha kemudian enter, maka nomor NIK yang menerima BPUM akan tampil.
Pemerintah berharap dengan disalurkannya bantuan ini untuk pengusaha kecil, dapat membantu melancarkan usaha yang digeluti selama ini.
(ALI20)