Ogan Ilir

Ruslan: RD Mangkir Bekerja Sudah 1 Bulan di PUPR Ogan Ilir!

#RD Diduga  Ipar Mantan Bupati OI Ilyas Panji Alam
 

Inderalaya,JS

 
Sekretaris PUPR Ogan Ilir Ruslan ST MM menegaskan bahwa mantan oknum Bendahara Pengeluaran PUPR berinisial RD sudah tidak masuk bekerja selama 1 bulan di dinas tersebut. Perempuan mungil berhijab tersebut mangkir bekerja tanpa alasan yang jelas. Diduga RD merupakan ipar mantan Bupati OI H Ilyas Panji Alam
 
" RD sudah 1 bulan sudah tidak masuk bekerja. Pernah saat bertemu alasannya sakit, kalau sekarang tidak ada kabar beritanya. Apakah masih sakit atau sudah sembuh. Tapi memang dia sudah mengajukan pindah bekerja ke Pemkot Palembang, namun belum keluar SK pindahnya karena belum dicabut sebagai pegawai disini. Ya seharusnya RD tetap masuk bekerja, soalnya-kan masih tercatat sebagai pekerja di PUPR OI, gajinya saja masih disini. Saya sayangkanlah mengapa tidak masuk-masuk bekerja. Mana ada yang demoin dia. Ya tapi itu-kan masalah dia pribadilah, saya tidak tahu itu!,"katanya kepada pewarta, Selasa (27/4/2021).
 
Disebutkan Ruslan, seharusnya ia bekerja seperti biasa karena memang kewajibannya sebagai ASN sampai nanti keluar SK pindahnya.  Menurutnya hingga kini dinas belum memberikan sanksi terkait aksi bolos yang dilakukan RD. "Ya kita ingatkanlah, sampai sekarang belum bertemu. Ya memang RD ini merupakan ipar dari Mantan Bupati OI H Ilyas Panji Alam,"jelas Ruslan
 
Sebelumnya belasan massa Badan Informasi Data Investigasi Korupsi (BIDIK) mendatangi Kantor Bupati OI, meminta proses oknum ASN Dinas PUPR yang diduga melakukan korupsi, Selasa (27/4/2021). 
 
Koordinator aksi dari BIDIK Yongki Ariansyah mengungkapkan, pihaknya mendapati praktik dugaan pemalsuan dokumen penawaran dan kualifikasi perusahaan serta pemalsuan tanda tangan untuk pengadaan paket komputer.
 
"Pemalsuan dokumen dan tanda tangan ini dilakukan oleh salah seorang oknum ASN di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir berinisial RD," kata Yongki
 
Disebutkannya, pengadaan paket komputer di kantor Dinas PUPR Ogan Ilir itu pada tahun anggaran 2020 dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp 29,7 juta.
 
Ia menjelaskan, perkara pemalsuan dokumen dan tanda tangan ini juga diatur dalam Pasal 9 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
"Berawal dari tindakan melawan hukum dengan cara memalsukan dokumen pengadaan barang dan jasa yang tujuannya adalah untuk menguntungkan diri sendiri. Sehingga perbuatan tersebut dapat diklasifikasikan sebagai bagian dari tindak pidana korupsi," ujar Yongki.
 
Selain oknum ASN Dinas PUPR, kelompok BIDIK juga menduga Unit Layanan Pengadaan (ULP) paket komputer dinyatakan turut serta dalam dugaan tindak pidana tersebut, dengan cara terindikasi meloloskan dokumen yang diduga palsu.
 
"Sehingga ULP juga harus diselidiki keterlibatannya dan pihak-pihak lain seperti bagian program juga harus bertanggung jawab dalam perkara ini," kata Yongki.
 
Yongki beserta anggota BIDIK lainnya pun meminty aparat penegak hukum segera menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi ini.
 
Ia juga meminta Bupati OI Panca Wijaya Akbar agar mengevaluasi semua OPD yang ada di Pemkab Ogan Ilir agar terciptanya tatanan pemerintahan yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme atau KKN. "Kami minta ini diusut tuntas hingga ke akarnya,"jelasnya.
 
 Aisten III Setda OI Lukmansyah berterima kasih atas aspirasi yang disampaikan.
Ia berjanji akan menyampaikan aspirasi BIDIK kepada bupati OI
 
"Kami sebagai lembaga pemerintah menerima segala bentuk laporan, masukan, aspirasi dan sebagainya. Tentu ini akan kami sampaikan kepada bupati. Terima kasih," kata Lukmansyah.#prima
0 0 votes
Article Rating

Related Articles

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Back to top button