Ogan Ilir

Polres Ogan Ilir Amankan Waniya Atas Dugaan TPPO di Malaysia

Inderalaya

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Ilir, berhasil mengamankan seorang wanita bernama Rita Wati (49), warga Desa Serikembang II Kecamatan Payaraman Kabupaten Ogan Ilir.

Diamankannya wanita yang bekerja sebagai pengangkut barang di pelabuhan yang ada di Kepulauan Riau ini, gara-gara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman mengungkapkan, tersangka diamankan saat sedang berada di Desa Serikembang II Kecamatan Payaraman Kabupaten Ogan Ilir, beberapa waktu yang lalu.

"Tersangka telah mengelabui tujuh korbannya yang bekerja di Malaysia," ungkapnya saat memberikan keterangan kepada awak media pada acara press realese di Mapolres Ogan Ilir, Kamis, 3 Juli 2023.

Adapun tujuh korban dugaan TPPO yang dilakukan tersangka Rita Wati, yakni, berinisial AF, AL, IN, SR, RSM, FT, dan NT. Seluruh korban merupakan warga Kecamatan Payaraman Kabupaten Ogan Ilir.

"Lebih kurang ada empat orang korban, masih memiliki hubungan keluarga dengan tersangka," lanjutnya.

Dari tujuh korban yang berhasil teridentifikasi oleh Satreskrim Polres Ogan Ilir, pihaknya sudah berhasil menyelamatkan satu orang korban berinisial AF dan sudah dipulangkan ke keluarganya.

"Kami sudah memeriksa sejumlah saksi yang sekaligus menjadi korban dugaan TPPO," katanya lagi.

Menurut AKBP Andi Baso, peristiwa ini mulanya terjadi pada bulan Juni 2023 lalu, di Desa Serikembang II Kecamatan Payaraman Kabupaten Ogan Ilir. Dimana, tersangka menawarkan pekerjaan kepada para korban.

"Para korban dijanjikan pekerjaan ke luar negeri yakni ke Malaysia, dengan iming-iming gaji diatas rata-rata gaji di daerah kita," lanjutnya lagi.

Mereka ini awalnya diajak keliling terlebih dahulu oleh tersangka di Kepulauan Riau. Setelah itu, korbannya dipertemukan dengan orang yang ingin mempekerjakannya saat berada di pelabuhan.

"Mereka lalu dilengkapi dokumen oleh orang yang ingin mempekerjakannya. Seperti membuat paspor dan lain-lain," terangnya.

Dihadapan polisi, korban juga mengaku mendapat ancaman dari tersangka, apabila tidak mau menerima pekerjaan yang ditawarkan oleh orang mempekerjakannya.

"Ancamannya korban akan ditinggal dan tidak akan diantar pulang kembali ke desanya," ujarnya.

Setelah korban bekerja dengan majikannya, antara korban dan tersangka memiliki perjanjian. Dimana, tiga bulan gaji pertama akan diambil oleh tersangka.

"Kisarannya RM 1.500 hingga RM 1.700 tersangka mengambil gaji dari korban. Otomatis, selama tiga bulan tersebut para korban tidak akan menerima gaji dari majikannya," paparnya.

Ditambahkan AKBP Andi Baso, seluruh wanita yang menjadi korban dugaan TPPO oleh tersangka, bekerja sebagai pembantu rumah tangga. AKBP Andi Baso juga memastikan tidak ada korban yang bekerja sebagai Pekerja Seks Komersil (PSK).

Sementara itu, Wadir Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Tulus Sinaga mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi apa yang sudah dilakukan Polres Ogan Ilir, lantaran berhasil mengungkap dugaan TPPO.

"Ini merupakan kejahatan yang kita anggap serius di bangsa ini. Makanya, konsentrasi kepolisian diarahkan kesini," katanya.#prima

0 0 votes
Article Rating

Related Articles

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Back to top button