Ogan Ilir

Geruduk Komisi II DPRD OI, GPPMS Pertanyakan Legalitas PT.Petronesia Benimel

 

Inderalaya

Sekelompok pemuda yang menamai dirinya Gerakan Persatuan Pemuda Mahasiswa Peduli Sumatra Selatan (GPPMI) untuk yang kedua kalinya melakukan aksi demo di markas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Ogan Ilir. Demo itupun dilangsungkan di depan kantor Komisi II DPRD, pada, Rabu (3/11)

Disampaikan koordinator lapangan Edi Ginting, aksinya pada kali ini adalah untuk mempertanyakan hasil tela'ah DPRD khususnya Komisi II dan Komisi III terkait aspirasi yang telah di disampaikanya pekan lalu berkaitan tentang legalitas PT. Petronesia Benimel(PB) yang di duga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambabgan (WIUP).

"Berdasarakan hasil investigasi kami bahwa PT. Petronesia Benimel yang merupakan Supkon atau vendor PT Hutama Karya Infratuktur (HKI) sebagai pelaksana penimbun tanah untuk jalan tol Indralaya-Prabumulih, diduga tidak memiliki IUP dan WIUP. Adapun aksi ini adalah untuk memastikan Hasil Telaah DPRD terkait lahan bekas galian C yang menjadi sumber bahan tanah timbun jalan tol Indraprabu zona 2," terangnya kepada awak media.

Juga memastikan apakan DPRD sudah melakukan pemanggilan kepada kedua pihak yakni dari PT.HKI dan PT PB, guna meminta keterangan terkait hal tersebut.
"Kami juga akan mempertanyakan hal ini kepada pihak kepolisian, dalam hal Ini Pidsus berkenaan dengan surat laporan informasi kami terkait hal tersebut," tambahnya

Selain melaksanakan demo di kantor DPRD OI ,para aksi masapun akan melakukan aksi serupa di markas PT.HKI dalam hal ini kepala proyek Tol Indra Prabu Zona 2 menuntut kejelasan status tanah timbun yang disuplai oleh PT. PB.
"Kami akan terus mengawal pembangunan jalan tol Indra-Prabu sampai tuntas," paparnya

Sementara ketua komisi II DPRD OI Aprizal mengatakan, pihaknya sudah meninjau langsung kelapangan, berdasarakan tinjauan dipastikan bahwa PT.PB tersebut memang tidak mempunyai Izin untuk melakukan galian C yang dimaksut.

"Memang benar PT dimaksut tidak punya izin penambangan, akantetapi perlu di ketahui bahwa pemerintah daerah tidak mempunyai tugas dan kewajipan sebagaimana diatur UU No 3 tahun 2020 tentang penambangan. bahwasanya kita pemerintah daerah tidak mempunyai hak untuk mengeluarkan izin ataupun rekomendasi terkait perizinan. Akan tetapi tugas kita sesuai UU kita bekewajiban untuk mendorong PT tersebut untuk segera mengurus terkait perizinan sesuai dengan UU yang ada,"katanya.

Selanjutnya diapun menjelaskan, pihaknya juga telah meminta komitmen PT.HKI dalam hal ini PT. PB sebagai supkon untuk membuat komitmen akan dikemanakan dan dibagaimanakan galian C yang dikerjakanya, mengingat luasan lahan yang mereka gali ini sudah sangat luar biasa lebarnya.

"Artinya ada komitmen akan di reklamasi ataupun seperti apa nanti, kita akan bangun komitmen dengan mereka. Terkait hukum atau sanksi itu bukan lagi wewenang pemerintah Pemkab OI lagi jadi tuntutan mereka sudah kita bahas dan kita juga akan melakukan pengawasan bukan hanya di zona 2 akan tetapi di zona lainya juga,"terangnya.#prima

1 1 vote
Article Rating

Related Articles

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Back to top button