Ogan Ilir

9 November 2021 Dijadwalkan Lelang Objek SDP

 

Inderalaya,JS

Pada Selasa (9/11/2021) jika tidak ada aral melintang, dijadwalkan pelaksanaan lelang objek Sumber Daya Perikanan (SDP) untuk tahap 1, sementara pelaksanaan lelang tahap ke 2 dilaksanakan pada Senin (15/11/2021)

Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Pemkab Ogan Ilir, Bustanul Arifin yang didampingi Kabid Budidaya dan Tangkapan DR Hasan Heri, kemarin mengatakan bahwa pada Selasa (02-11- 2021),  Tim Pengawasan dan Pembinaan Sumber Daya Perikanan (SDP) Kabupaten Ogan Ilir telah mengadakan rapat Untuk menentukan waktu pelaksanaan lelang objek SDP tahun 2021 masa pengelolaan 2022 bertempat di Ruang Rapat Bupati Ogan Ilir.

            Rapat dipimpin oleh Ketua Tim PSDP/ Sekretaris Daerah H Muhsin Abdullaj dengan didampingi undangan dari instansi yang terkait dalam pelaksanaan SDP yaitu DPRD Komisi II, dan Pimpinan Bank Sum-Sel Babel cabang Indralaya. Sedangkan peserta rapat adalah terdiri dari Tim Pengawasan dan Pembinaan SDP dan Tim Koordinator Kecamatan sebagaimana daftar hadir terlampir.

Menurut DR Hasan Heri, hasil rapat diperoleh kesepakatan sebagai berikut:

1.        Teknis pelaksanaan lelang telah disepakati sesuai dengan uraian yang tertuang dalam petunjuk Teknis dari Dinas Perikanan dan Peternakan yang telah dibagikan kepada peserta.

2.        Sehubungan masih banyaknya inventaris objek dan lebung konsen yang belum masuk maka batas waktu inventaris objek dan penerimaan registrasi konsen disepakati diperpanjang hingga hari Senin tanggal 08 November tetapi jika lewat waktu tersebut masih ada juga yang belum mengirimkan data dimaksud maka standar register objek tahun 2020 kemarin yang akan ditetapkan dalam Keputusan Bupati untuk lelang tahun 2021 ini.

3.        Waktu pelaksanaan lelang untuk Tahap kesatu adalah hari Selasa tanggal 09 November 2021 jam 09.00 WIB sd selesai sedangkan untuk tahap kedua adalah hari Senin tanggal 15 November 2021 jam 09.00 WIB sd selesai, pelaksanaan lelang di Kecamatan masing-masing.

4.        Apabila pada saat hari lelang tersebut di atas ada kegiatan penting baik di kecamatan maupuan kabupaten maka kegiatan lelang dapat diundur waktunya dengan pemberitahuan sebelumnya.

5.        Bendahara/Tim Koordinator Kecamatan harus langsung menyetorkan hasil lelang 1 x 24 jam ke Kas Daerah (bank Sumsel-Babel) yang terdiri dari dua macam rekening yaitu rekening Kas Daerah Nomor : 171-300-0001 kode kegiatan 1.04.01.05.0004 ( hasil penjualan biota perairan) dan ke nomor Rekening Desa masing-masing pemilik objek.

6.        Himbauan dari DPRD  Ogan Ilir untuk mempertahankan keseimbangan sumber daya ikan yang terus menerus dieksploitasi maka kegiatan Operasional Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan dan Restocking benih ikan agar dialokasikan dari persentasi dana bagi hasil desa selain dari kegiatan yang sudah ada dilaksanakan dari kabupaten, dimana pengaturan tentang Restocking Ikan sudah tertuang dalam Pasal 14 Perbup No. 38 Tahun 2018 ayat (3) dan ayat (4) yang menyatakan bahwa dan hasil lelang baik yang masuk ke Kas Daerah maupun ke Kas Desa/Kelurahan diatur penggunaannya antara lain untuk Restocking Ikan di perairan umum

"yang jelas insya Allah pelaksanaan lelang dilakukan sesuai jadwal, kita berharap pelaksanaan lelang tercapai target untuk menambah PAD kita,"jelasnya. #prima

0 0 votes
Article Rating

Related Articles

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Back to top button