Ogan Ilir

Satu dari Tiga Begal di Pemulutan Selatan Dibekuk Polisi, Muncul dari Semak-semak, Ancam Korban Pakai Sajam dan Senpi

 

Inderalaya

Polisi meringkus satu dari tiga begal yang beraksi di wilayah Pemulutan Selatan, Ogan Ilir.

Aparat Polsek Pemulutan menangkap satu pelaku bernama Romzi (35 tahun) yang dilaporkan membegal dua orang wanita, beberapa hari lalu.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy, melalui Kapolsek Pemulutan Iptu Iklil Alanuari menerangkan, pelaku beraksi bersama dua orang rekannya yang kini buron.

"Pelaku kini ditetapkan tersangka. Dia beraksi dengan dua rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran," kata Iklil didampingi Kanit Reskrim Ipda Zulkarnain, Selasa (21/12/2021).

Iklil menerangkan, para pelaku melancarkan aksi mereka dengan mengincar korban terutama wanita yang sedang berkendara di jalanan sepi.

Saat korban sedang berkendara melewati perkebunan di wilayah Desa Ulak Aurstanding, Pemulutan Selatan, tersangka bersama rekannya tiba-tiba muncul dari balik semak-semak.

"Jadi tersangka ini sembunyi di balik semak-semak. Saat ada korban yang dirasa dapat dijadikan sasaran begal, tersangka muncul dan menodong korbannya," terang Iklil.

Saat beraksi, tersangka bersama kedua rekannya berbagi peran dan membekali diri dengan senjata tajam serta senjata api.

Menurut pengakuan tersangka, kata Iklil, dia dan rekannya yang buron itu ada yang mengancam pakai senpi dan ada yang menodongkan pisau ke arah kedua korban.

"Persisnya, tersangka menggunakan senpi yang dia pinjam dari rekannya. Satu pelaku lagi pakai sajam dan satu pelaku lainnya bertugas mengawasi situasi di TKP," jelas Iklil.

Karena takut, kedua korban terpaksa menyerahkan sepeda motor dan handphone mereka.

Ketiga begal tersebut lalu kabur dengan membawa barang-barang milik korban.

Polisi yang mendapat laporan lalu melakukan penyelidikan dan memburu para pelaku.

"Setelah beberapa hari anggota kami melakukan penyelidikan, salah satu pelaku berhasil kami amankan di kediamannya di Pemulutan Selatan," kata Iklil.

Tersangka Romzi pun tak berkutik saat diciduk polisi dan dia mengakui perbuatannya.

Barang bukti berupa masker dan celana yang dia pakai saat membegal, juga diamankan petugas.

"Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," terang Iklil.

Sementara dua pelaku begal lainnya, kini masih dalam pengejaran aparat Polsek Pemulutan.

"Untuk dua pelaku begal yang kabur, kami sudah tahu identitas mereka dan sedang dalam pengejaran," tegas Iklil.#prima

0 0 votes
Article Rating

Related Articles

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Back to top button